JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan narapidana kasus korupsi, Angelina Sondakh akhirnya menghirup udara bebas sejak Kamis (3/3/2022).
Puteri Indonesia 2001 ini bebas dari Lapas Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Angelina Sondakh saat ini menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebagaimana tertuang dalam Permenkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Adapun beberapa kewajiban yang mesti dilakukan Angelina Sondakh saat Cuti Menjelang Bebas. Pasalnya, ia belum dinyatakan bebas murni.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
Aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan.
Bahkan, perempuan yang karib disapa Angie ini juga harus menjalani wajib lapor selama tiga bulan ke depan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro.
Baca juga: Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor 2 Minggu Sekali sampai Juni 2022
“Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni,” kata Ricky.
Ricky menyebut Angelina Sondakh bisa datang langsung ke kantor Bapas saat melapor atau secara virtual melalui panggilan video.
Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh dilarang untuk bepergian ke luar kota hingga luar negeri.
Angie diharapkan untuk menjalani wajib lapor dua minggu sekali.
Baca juga: Angelina Sondakh Kena Wajib Lapor, Dilarang Bepergian ke Luar Kota hingga Luar Negeri Tanpa Izin
“Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin," tutur Ricky.
Saat ini, pihak keluarga merupakan penjamin dari Angelina Sondakh.
Ricky mengatakan bahwa CMB yang tengah dijalani Angelina Sondakh bisa saja dicabut apabila beberapa hal dilanggar.