Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Sondakh Cuti Menjelang Bebas, Wajib Lapor dan Dilarang ke Luar Kota

Kompas.com - 05/03/2022, 09:08 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan narapidana kasus korupsi, Angelina Sondakh akhirnya menghirup udara bebas sejak Kamis (3/3/2022).

Puteri Indonesia 2001 ini bebas dari Lapas Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Angelina Sondakh saat ini menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebagaimana tertuang dalam Permenkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Adapun beberapa kewajiban yang mesti dilakukan Angelina Sondakh saat Cuti Menjelang Bebas. Pasalnya, ia belum dinyatakan bebas murni.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

Wajib lapor hingga Juni 2022

Aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan.

Bahkan, perempuan yang karib disapa Angie ini juga harus menjalani wajib lapor selama tiga bulan ke depan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro.

Baca juga: Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor 2 Minggu Sekali sampai Juni 2022

“Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni,” kata Ricky.

Ricky menyebut Angelina Sondakh bisa datang langsung ke kantor Bapas saat melapor atau secara virtual melalui panggilan video.

Dilarang ke luar kota hingga luar negeri

Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh dilarang untuk bepergian ke luar kota hingga luar negeri.

Angie diharapkan untuk menjalani wajib lapor dua minggu sekali.

Baca juga: Angelina Sondakh Kena Wajib Lapor, Dilarang Bepergian ke Luar Kota hingga Luar Negeri Tanpa Izin

“Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin," tutur Ricky.

Saat ini, pihak keluarga merupakan penjamin dari Angelina Sondakh.

Mantan anggota DPR Angelina Sondakh duduk di dalam mobil usai keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB), dan akan bebas murni pada 27 April 2022 mendatang setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang. ANTARA FOTO/Iwan Fahad/mrh/wsj.ANTARA FOTO/IWAN FAHAD Mantan anggota DPR Angelina Sondakh duduk di dalam mobil usai keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB), dan akan bebas murni pada 27 April 2022 mendatang setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang. ANTARA FOTO/Iwan Fahad/mrh/wsj.

CMB bisa dicabut jika…

Ricky mengatakan bahwa CMB yang tengah dijalani Angelina Sondakh bisa saja dicabut apabila beberapa hal dilanggar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com