Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Angelina Sondakh Cuti Menjelang Bebas, Wajib Lapor dan Dilarang ke Luar Kota

Puteri Indonesia 2001 ini bebas dari Lapas Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Angelina Sondakh saat ini menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebagaimana tertuang dalam Permenkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Adapun beberapa kewajiban yang mesti dilakukan Angelina Sondakh saat Cuti Menjelang Bebas. Pasalnya, ia belum dinyatakan bebas murni.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

Wajib lapor hingga Juni 2022

Aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan.

Bahkan, perempuan yang karib disapa Angie ini juga harus menjalani wajib lapor selama tiga bulan ke depan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro.

“Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni,” kata Ricky.

Ricky menyebut Angelina Sondakh bisa datang langsung ke kantor Bapas saat melapor atau secara virtual melalui panggilan video.

Dilarang ke luar kota hingga luar negeri

Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh dilarang untuk bepergian ke luar kota hingga luar negeri.

Angie diharapkan untuk menjalani wajib lapor dua minggu sekali.

“Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin," tutur Ricky.

Saat ini, pihak keluarga merupakan penjamin dari Angelina Sondakh.

“Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ricky.

"Syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas," tutur Ricky.

Soal rencana liburan ke Bali

Namun, Angelina Sondakh berencana menjalani liburan ke Bali bersama keluarga.

Rencana itu merupakan keinginan dari putra Angelina Sondakh, Keanu Jabaar Massaid.

Hanya saja Kepala Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro mengaku belum mendapatkan permohonan izin dari pihak Angie.

“Terkait permohonan itu, sampai saat ini belum. Baru ada rencana kemarin ingin berlibur ke Bali. Tapi, sampai sekarang belum ada permohonan izin keluar kota," ujar Ricky.

Ricky berujar bahwa ia akan kembali meninjau keperluan Angelina Sondakh mengajukan izin ke luar kota.

“Untuk keluar kota memang diizinkan untuk keperluan keluarga kemudian berobat. Kemudian, alasan bekerja itu diperbolehkan untuk saat ini," ungkap Ricky.

"Bisa jadi, Angie (sapaan akrab Angelina Sondakh) kan orangtuanya ada di Manado, itu bisa kita berikan izin dia ke luar kota untuk ketemu orangtuanya, bisa seperti itu, mungkin. Healing boleh juga," ujar Ricky melanjutkan.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/05/090808166/angelina-sondakh-cuti-menjelang-bebas-wajib-lapor-dan-dilarang-ke-luar-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke