Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Bacakan 7 Poin dalam Nota Pembelaan, Jaksa Tetap pada Tuntutan 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/02/2022, 18:27 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan pengancaman yang menjerat terdakwa musisi Jerinx SID tetap pada tuntutannya, yakni dua tahun penjara.

Hal itu disampaikan jaksa bernama I Gede Wayan Eka usai Jerinx membacakan pledoi atau nota pembelaan.

"Kami tetap pada tuntutan kami, yang mulia," kata jaksa I Gede Wayan Eka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Baca Pledoi, Jerinx Ingin Bebas karena Tak Tega Nora Alexandra Cari Nafkah Sendiri

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengaku menghargai keputusan JPU.

Namun, Sugeng juga tetap pada pembelaannya dan berharap agar suami dari Nora Alexandra itu dibebaskan.

"Kami tidak bisa banyak berkomentar mengenai tuntutan jaksa yang tetap pada tuntutannya. Kami menyerahkan kepada majelis hakim, kami tetap pada pembelaan kami. Kami mengharap majelis hakim bisa mempertimbangkan agar Jerinx dipulangkan ke Bali," ucap Sugeng.

Baca juga: Kehadiran Fans SID di PN Jakarta Pusat Tingkatkan Mood Jerinx

Jerinx telah menyampaikan tujuh poin dalam nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Diketahui, Jerinx dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh jaksa atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan.

Drummer berusia 45 tahun itu berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya pada sidang putusan pada Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Jerinx SID Senyum-senyum Saat Nonton Video Permintaan Maaf Adam Deni di Ruang Sidang

"Saya hanya ingin mendapat keadilan karena sejatinya, saya sudah menyesal dan kapok, saya berjanji tidak akan berpolemik lagi, ribut di media sosial," ujar Jerinx SID.

"Saya sudah berjanji pada ibu saya, kalau saya selesai kasus ini agar fokus mempunyai cucu untuk ibu dan ayah saya, agar bisa merawat ibu saya yang sakit juga," sambungnya.

Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Baca juga: Fans SID Gelar Aksi Damai, Tuntut Jerinx Bebas dan Bagikan 500 Nasi Kotak di Jalan

Jerinx diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.    

Jerinx sendiri telah didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sidang putusan Jerinx akan digelar pada Kamis (24/2/2022), pukul 14.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com