Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehadiran Fans SID di PN Jakarta Pusat Tingkatkan Mood Jerinx

Kompas.com - 22/02/2022, 15:28 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Sidang hari ini beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan Jerinx atas tuntutan jaksa.

Jerinx diketahui telah dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh jaksa atas kasus tersebut.

Baca juga: Jerinx SID Senyum-senyum Saat Nonton Video Permintaan Maaf Adam Deni di Ruang Sidang

Jerinx tiba sekitar pukul 14.25 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan berwarna merah.

Jerinx menyebut, kehadiran Outsiders membuatnya semakin siap membacakan pleidoi.

Para fans SID yang biasa disebut Outsider terlihat berkumpul di sekitar gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). Mereka membawa beberapa poster, menuntut Jerinx bebas hingga tangkap Adam Deni.KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO Para fans SID yang biasa disebut Outsider terlihat berkumpul di sekitar gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). Mereka membawa beberapa poster, menuntut Jerinx bebas hingga tangkap Adam Deni.
“Sehat semuanya. Saya siap. Saya berterima kasih atas kehadiran Outsiders, awak media di sini. Kehadiran Outsiders meningkatkan mood saya untuk membacakan pleidoi," kata Jerinx saat memasuki ruangan sidang.

Baca juga: Fans SID Gelar Aksi Damai, Tuntut Jerinx Bebas dan Bagikan 500 Nasi Kotak di Jalan

Sebelumnya agenda sidang Jerinx hari ini diwarnai aksi damai dari pendukung grup band Superman Is Dead (SID) yang biasa disebut "Outsider".

Mereka membagikan nasi kotak kepada para pengguna jalan di sekitar PN Jakarta Pusat.

Para Outsider juga membawa poster yang berisikan tuntutan agar Jerinx mendapat keadilan yang sepantasnya.

Sebelumnya Jerinx sendiri telah didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com