Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx SID Senyum-senyum Saat Nonton Video Permintaan Maaf Adam Deni di Ruang Sidang

Kompas.com - 22/02/2022, 15:19 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi Jerinx hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni, Selasa (22/2/2022).

Jerinx tiba sekitar pukul 14.25 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan berwarna merah.

Jerinx kemudian duduk di kursi terdakwa, tepatnya di sebelah kuasa hukumnya yang bernama Bli Gendo.

Baca juga: Fans SID Gelar Aksi Damai, Tuntut Jerinx Bebas dan Bagikan 500 Nasi Kotak di Jalan

Suami Nora Alexandra itu berkesempatan menonton video permintaan maaf Adam Deni yang baru saja tersebar.

Jerinx menontonnya melalui ponsel Bli Gendo.

Dalam video tersebut, Adam Deni meminta maaf kepada Ahmad Sahroni dan memohon agar bisa dibebaskan.

Saat menontonnya, Jerinx terlihat sesekali tersenyum dan mengatakan sesuatu kepada Bli Gendo.

Baca juga: Hari Ini, Fans SID Gelar Aksi Damai untuk Dukung Jerinx di PN Jakarta Pusat

Sidang hari ini beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan Jerinx atas tuntutan jaksa.

Jerinx diketahui telah dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh jaksa atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan.

Sebelum sidang, aksi damai digelar oleh pendukung grup band Superman Is Dead (SID) yang biasa disebut "Outsider".

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Jalani Sidang Pleidoi Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Mereka membagikan nasi kotak kepada para pengguna jalan di sekitar PN Jakarta Pusat.

Para Outsider juga membawa poster yang berisikan tuntutan agar Jerinx mendapat keadilan yang sepantasnya.

Jerinx menyebut, kehadiran Outsiders membuatnya semakin siap membacakan pleidoi.

Baca juga: Tanggapan Nora Alexander soal Tuntutan Jerinx, Syok dan Sedih Kembali Berpisah

“Sehat semuanya. Saya siap. Saya berterima kasih atas kehadiran Outsiders, awak media di sini. Kehadiran Outsiders meningkatkan mood saya untuk membacakan pleidoi," kata Jerinx saat memasuki ruangan sidang.

Sebelumnya, Jerinx sendiri telah didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com