Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Jerinx Jalani Sidang Pleidoi Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Kompas.com - 22/02/2022, 08:56 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi Jerinx akan menjalani sidang beragendakan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan terkait kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni, Selasa (22/2/2022).

Hal itu dipastikan oleh Hakim Ketua Surachmat saat menutup sidang beragendakan pembacaan tuntutan pada Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Tanggapan Nora Alexander soal Tuntutan Jerinx, Syok dan Sedih Kembali Berpisah

"Sidang saya tunda hingga 22 Februari 2022 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa," kata Hakim Surachmat dalam persidangan.

Sebelumnya, Jerinx telah mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa I Gede Eka Hariana, Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas tindakannya.

“Menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Terkejut tetapi Siap Mental

Tak hanya itu, Jerinx juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman pidana Jerinx bisa bertambah 2 bulan penjara.

“Dan denda 50 juta rupiah. Apabila tidak membayar, diganti pidana kurungan 2 bulan,” ucap jaksa.

Saat ditemui usai persidangan, kuasa hukum Jerinx, Pilipus Tarigan mengaku kaget dan keberatan atas tuntutan jaksa.

Baca juga: [POPULER HYPE] Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara | Perjalanan Karier Zul Zivilia

Meski begitu, pihak Jerinx kini menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

"Kita serahkan ke majelis hakim agar putusan itu bermakna bagi masyarakat. Jangan sampai kata-kata 1.36 menit itu membuat Jerinx menerima 2 tahun penjara," tutur Pilipus Tarigan.

Jerinx didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com