JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa I Gede Aryatisna atau Jerinx dituntut 2 tahun penjara dalam perkara pengancaman disertai kekerasan terhadap Adam Deni.
Ia didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tuntutan telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Pihak Jerinx mengaku kaget dan keberatan atas tuntutan dari jaksa, karena itu mereka berencana akan ajukan pledoi.
Baca juga: Kesiapan Jerinx Hadapi Sidang Tuntutan untuk Kedua Kali Lewat Kasus Adam Deni
Berikut rangkuman Kompas.com:
Tuntutan 2 tahun penjara dibacakan oleh Jaksa I Gede Eka Hariana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa dalam persidangan.
Jerinx juga didenda sebesar Rp 50 juta dan jika tidak dibayarkan, maka hukuman pidananya bisa bertambah 2 bulan penjara.
Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni
Setelah hakim ketua menutup sidang, Jerinx bangkit dari kursi terdakwa untuk menghampiri jaksa sambil mengulurkan tangannya dan tersenyum.
Jaksa I Gede Hariana pun tersenyum dan menyambut jabatan tangan Jerinx.
Jerinx juga sempat menyampaikan sesuatu kepada jaksa dan disambut dengan tawa keduanya.
Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx: Mental Saya Cukup Siap
Tim kuasa hukum Jerinx mengaku kaget atas tuntutan jaksa.
"Tuntutan ini memang sangat luar biasa, ya. Tuntutan itu hak jaksa memang, tapi jujur kami kaget," kata Pilipus Tarigan sebagai kuasa hukum Jerinx saat ditemui usai persidangan.
Menurut Pilipus, jaksa sama sekali tidak melihat latar belakang keterangan saksi, termasuk saksi dokter Tirta, dan posisi Adam Demi sebagai korban yang punya motif melalukan pemerasan.
Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Pihak Jerinx Kaget dan Keberatan
"Harusnya, sekalipun posisinya sebagai jaksa penuntut, dia harus melihat dari segala sisi. Itu sama sekali tidak adil kalau harus dituntut 2 tahun penjara," ucap Pilipus.