Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jerinx Bacakan 7 Poin dalam Nota Pembelaan, Jaksa Tetap pada Tuntutan 2 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan jaksa bernama I Gede Wayan Eka usai Jerinx membacakan pledoi atau nota pembelaan.

"Kami tetap pada tuntutan kami, yang mulia," kata jaksa I Gede Wayan Eka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengaku menghargai keputusan JPU.

Namun, Sugeng juga tetap pada pembelaannya dan berharap agar suami dari Nora Alexandra itu dibebaskan.

"Kami tidak bisa banyak berkomentar mengenai tuntutan jaksa yang tetap pada tuntutannya. Kami menyerahkan kepada majelis hakim, kami tetap pada pembelaan kami. Kami mengharap majelis hakim bisa mempertimbangkan agar Jerinx dipulangkan ke Bali," ucap Sugeng.

Jerinx telah menyampaikan tujuh poin dalam nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Diketahui, Jerinx dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh jaksa atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan.

Drummer berusia 45 tahun itu berharap majelis hakim dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya pada sidang putusan pada Kamis (24/2/2022).

"Saya hanya ingin mendapat keadilan karena sejatinya, saya sudah menyesal dan kapok, saya berjanji tidak akan berpolemik lagi, ribut di media sosial," ujar Jerinx SID.

"Saya sudah berjanji pada ibu saya, kalau saya selesai kasus ini agar fokus mempunyai cucu untuk ibu dan ayah saya, agar bisa merawat ibu saya yang sakit juga," sambungnya.

Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.    

Jerinx sendiri telah didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sidang putusan Jerinx akan digelar pada Kamis (24/2/2022), pukul 14.00 WIB.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/22/182704666/jerinx-bacakan-7-poin-dalam-nota-pembelaan-jaksa-tetap-pada-tuntutan-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke