Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca Pledoi, Jerinx Ingin Bebas karena Tak Tega Nora Alexandra Cari Nafkah Sendiri

Kompas.com - 22/02/2022, 17:58 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Jerinx membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Ada tujuh poin yang disiapkan pria bernama lengkap I Gede Aryastina tersebut dalam nota pembelaannya.

"Mohon maaf sebelumnya, pleidoi yang saya tulis agak sedikit panjang karena ada 7 poin penting yang akan saya sampaikan, Yang Mulia," kata Jerinx dalam persidangan.

Jerinx mengaku keberatan ditahan mengingat posisinya sebagai tulang punggung keluarga.

Baca juga: Kehadiran Fans SID di PN Jakarta Pusat Tingkatkan Mood Jerinx

"Pertama, saya ini anak tunggal, orangtua saya bercerai sejak saya SMP, ibu saya sudah sepuh. Saya sebagai putra satu-satunya hanya saya yang bisa menafkahi beliau. Terlebih semenjak pandemi, beliau kehilangan pekerjaannya dan sakit diabetesnya sering kumat," ucap Jerinx

Selanjutnya, Jerinx menyinggung posisi istrinya, Nora Alexandra, yang menggantikan Jerinx sebagai kepala rumah tangga sejak terjerat kasus hukum.

"Sebelum saya dipenjara, saya dan istri masih cukup mampu membiayai adik-adik istri saya yang masih kecil dan ibunya. Namun, semenjak saya dibui, istri saya bekerja sendiri untuk menghidupi keluarga," kata Jerinx.

Baca juga: Jerinx SID Senyum-senyum Saat Nonton Video Permintaan Maaf Adam Deni di Ruang Sidang

"Saya benar benar tidak tega dan kasihan melihat istri saya bekerja seorang diri, terlebih harus menanggung hidup saya dalam penjara," lanjutnya.

Musisi berusia 45 tahun itu juga ingin bebas guna mewujudkan niatnya berbulan madu dan memperoleh keturunan dari Nora Alexandra.

"Sebelum saya dibui, saya dan istri baru saja ingin memulai program bayi tabung. Sebagai anak tunggal, saya punya utang besar kepada kedua orangtua, yaitu memberi mereka cucu pertama," ucap Jerinx.

Baca juga: Fans SID Gelar Aksi Damai, Tuntut Jerinx Bebas dan Bagikan 500 Nasi Kotak di Jalan

"Saya khawatir kehilangan kesempatan memberikan cucu untuk mereka," lanjutnya.

Dalam nota pembelaannya, Jerinx juga menekankan bahwa dirinya sama sekali tak merugikan Adam Deni, baik secara fisik maupun materi.

"Saya tidak pernah menyentuh Adam Deni, apalagi secara fisik. Saya tidak merugikan Adam Deni secara mental atau materi," ujar Jerinx.

Baca juga: Hari Ini, Fans SID Gelar Aksi Damai untuk Dukung Jerinx di PN Jakarta Pusat

Jerinx sudah meminta maaf dan berharap masalah tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum.

Terhadap semua nota pembelaan Jerinx, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada putusan majelis hakim.

Diketahui, Jerinx telah dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh Jaksa atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan.

Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Terkejut tetapi Siap Mental

Sebelumnya, Jerinx sendiri telah didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sidang putusan Jerinx akan digelar pada Kamis (24/2/2022), pukul 14.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com