www.kompas.com
Jerinx SID didampingi tim kuasa hukumnya usai menghadiri sidang lanjutan perkara pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/2/2022). Pada kesempatan tersebut, Jerinx membacakan 7 poin dalam nota pembelaannya dengan keinginan utamanya bisa dibebaskan. (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+