Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 07/01/2022, 14:10 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyatakan berkas perkara Tubagus Joddy telah dinyatakan lengkap alias P-21.

Joddy merupakan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pasangan artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia.

"Sudah (berkas perkara Joddy dinyatakan lengkap)," kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2021).

Baca juga: Penahanan Tubagus Joddy Diperpanjang, Begini Penjelasan Kapolres Jombang

Oleh karena itu, Polres Jombang dan Kejari Jombang segera melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan.

Sebagai informasi, Tubagus Joddy merupakan sopir yang membawa Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, Gala Andriansyah, serta asisten ke Surabaya pada Kamis (4/11/2021).

Saat berada di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur, mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU mengalami kecelakaan tunggal pada pukul 12.36 WIB.

Baca juga: Kondisi Tubagus Joddy di Tahanan, Rajin Ibadah dan Psikis Membaik

Setelah diperiksa intensif dan didukung dengan bukti petunjuk, Joddy dinyatakan terbukti bermain media sosial beberapa saat sebelum kendaraan mengalami kecelakaan.

Selain itu, Joddy juga sempat menelepon saat berkendara. Ia terbukti menghubungi orangtuanya sekitar pukul 11.58 WIB.

Atas kasus tersebut, Polres Jombang menerapkan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com