Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Bibi Andriansyah: Semua Tidur, Cuma Tubagus Joddy Saksinya

Kompas.com - 23/11/2021, 14:18 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di Tol Nganjuk arah Surabaya yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia beberapa waktu lalu masih meninggalkan luka buat keluarga.

Adik mendiang Bibi Andriansyah, Fuji, menilai kecelakaan pada 4 November lalu terjadi karena human error atau adanya kelalaian dari sopir Vanessa Angel, Tubagus Joody.

“Menurut ku human error, menurut ku ya,” kata Fuji, dikutip Kompas.com dari kanal YouTube TS Media, Selasa (23/11/2021).

Meski begitu, Fuji mengatakan, tidak mau menyimpulkan.

Baca juga: Fuji Akui Rindu Kebiasaan Lucu Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Saat Saling Kirim Makanan

Menurut Fuji, yang tahu penyebab terjadinya kecelakaan yang sebenarnya itu hanya Tubagus Joddy.

Sebab, penumpang mobil yang dikendarai Tubagus Joddy saat itu, yakni Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, suster Siska, dan Gala Sky Andriansyah sedang tidur ketika kecelakaan terjadi.

“Tapi kita enggak ada yang tahu ya, saksinya cuma dia, yang tahu kejadiannya kan cuma si Joddy. Pada tidur semua. Jadi kita enggak bisa nuduh atau apa,” ucap Fuji.

Fuji mengatakan, suster Siska sendiri pun tidak bisa memberikan kesaksian saat peristiwa itu terjadi karena sedang tidur.

“Saat kejadian (Siska) enggak tahu,” tutur Fuji.

Baca juga: Adik Bibi Andriansyah Jawab Begini jika Gala Tanyakan Sosok Ayah dan Ibunya Kelak

Sebagaimana diketahui, Tubagus Joddy telah menjadi tersangka atas kecelakaan mobil tunggal yang terjadi di Tol Nganjuk arah Surabaya pada Kamis (4/11/2021).

Kecelakaan tersebut mengakibatkan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah meninggal dunia.

Kini, Tubagus Joddy sudah ditahan di Polres Jombang.

Terhadap Joddy disangkakan dua pasal yakni pasal 310 Ayat ( 4 ) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.

Kemudian, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.

Baca juga: Cerita Adik Bibi Andriansyah Saat Dapat Kabar Kecelakaan hingga Trauma Gala Pascakecelakaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com