Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nirina Zubir Menduga Ada Pihak yang Sponsori Riri Khasmita untuk Pembuatan 6 Sertifikat

Kompas.com - 25/11/2021, 13:28 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry Siregar menjelaskan mengenai dalang yang masih berkeliaran seperti yang disebut kliennya dalam Instagram Story.

Ruben berujar, yang dimaksud Nirina adalah pihak yang diduga mensponsori pembuatan AJB (Akta Jual Beli) hingga bisa didaftarkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau figur palsu.

Pihak sponsor yang dimaksud Ruben adalah pihak yang mendanai Riri Khasmita, mantan Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Nirina Zubir.

"Kemudian keluar sertifikat itukan pasti memakan waktu biaya dan tenaga. Dari segi biaya, itu pasti enggak murah, apalagi ada 6 SHM (Sertifikat Hak Milik). Yang dimaksud sama Nirina itu adalah ini kemungkinan besar ada yang mensponsori untuk operasional awal," kata Ruben saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Masih Ada Dalang yang Berkeliaran

Dugaan kuat tersebut muncul karena Ruben dan keluarga Nirina Zubir melihat kondisi perekonomian Riri Khasmita yang disebut tidak memiliki uang yang cukup untuk biaya dan tetek bengeknya.

Oleh karena itu, Ruben bakal berkoordinasi dengan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai dugaan pihak sponsor.

Walau begitu, Ruben hingga saat ini belum berani mengungkapkan pihak sponsor yang dia maksud.

“Makanya saya belum berani ngomong, cuma kami mau konfirmasi ke penyidik. Cuma, dugaan awal,” ujar Ruben.

Baca juga: Riri Khasmita Laporkan Balik Kakak Nirina Zubir, Mengaku Disekap

Adapun penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.

Mereka adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris PPAT Jakarta Barat, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Baca juga: Mengaku Disekap Selama Satu Tahun, Riri Khasmita Laporkan Kakak Nirina Zubir

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com