JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia, yang digelar di Pengadilan Negeri Timur, Kamis (29/4/2021) ditunda.
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda lantaran JPU belum siap. Ini adalah kali kedua sidang beragendakan tuntutan ini ditunda.
“Berhubung kami belum menyiapkan surat tuntutan, kami meminta waktu menunda sidang sampai minggu depan,” ujar salah satu jaksa penuntut umum ke majelis hakim di dalam persidangan, Kamis ini.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Reza Artamevia, Didakwa 2 Pasal dan Ajukan Keberatan
Setelah itu, majelis hakim pun langsung menyampaikannya ke tim kuasa hukum Reza Artamevia.
Kuasa hukum Reza Artamevia menyepakati untuk menunggu tuntutan itu dibacakan hingga Kamis pekan depan .
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang beragendakan tuntutan itu ditunda hingga Kamis (6/5/2021) depan.
Baca juga: 7 Bulan Rehabilitasi, Reza Artamevia Hanya Bertemu Keluarga Secara Virtual
“Karena surat tuntutannya belum siap, jadi sidang ditunda sampai Kamis minggu depan tanggal 6 Mei,” tutur Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.
Reza Artamevia didakwa dua pasal. Pasal dakwaan itu ialah 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan selanjutnya Pasal 127 Ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca juga: Reza Artamevia Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan tetapi...
Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.