JAKARTA, KOMPAS.com - Reza Artamevia melalui kuasa hukumnya, Kamil Daud mengatakan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kliennya.
Namun, Kamil berujar, pengajuan tersebut belum digubris.
Surat itu pun sudah diajukan sejak bulan lalu.
“Ya kami sudah melakukan itu (permohonan penangguhan penahanan) dalam hal ini rehab jalan tapi belum ada tanggapan. Dari sebulan lalu sudah kita ajukan,” kata Kamil usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Reza Artamevia Selama 7 Bulan Direhabilitasi
Kamil juga menyebutkan, masa rehabilitasi Reza telah melebihi batas yang direkomendasikam Badan Narkotika Nasional (BNN).
Mengingat hingga saat ini, Reza Artamevia sudah tujuh bulan direhabilitasi.
“Belum tahu ya (berapa lama rehab), tapi kan yang direkomendasikan BNN itu 6 bulan. Tapi ini kan sudah lewat ya, sudah sampai 7 atau 8 bulan,” tutur Kamil.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Baca juga: Reza Artamevia Keberatan atas Dakwaan Jaksa yang Kelebihan Sebut Jumlah Barang Bukti
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.