JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Namun usai sidang berlangsung, pihak Reza Artamevia melalui kuasa hukum, Kamil Daud mengajukan keberatan.
Dakwaan tersebut dianggap memberatkan Reza.
Baca juga: Reza Artamevia Didakwa 2 Pasal di Sidang Virtual
"Nah kami semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 (gram). Nah itu sebetulnya 0,66," kata Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
"Dan itu juga dibawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan dibebaskan seharusnya," tambahnya.
Sebelumnya, Reza Artamevia didakwa dua pasal yakni 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Serta dakwaan selanjutnya Pasal 127 ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca juga: Aaliyah Massaid Kuat Jalani Hidup karena Peran Reza Artamevia dan Angelina Sondakh
Adapun, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, 4 September 2020 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.