JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Sidang yang digelar secara virtual ini beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Reza Artamevia menjalani sidang perdana secara virtual dari Lido, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: 7 Bulan Rehabilitasi, Reza Artamevia Hanya Bertemu Keluarga Secara Virtual
Dalam sidang tersebut, Reza Artamevia didakwa dua pasal.
Pasal dakwaan itu ialah 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan selanjutnya Pasal 127 Ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca juga: Reza Artamevia Sudah Ajukan Penangguhan Penahanan tetapi...
Kuasa hukum Reza Artamevia, Kamil Daud, mengajukan keberatan atas dakwaan untuk kliennya.
Kamil mengatakan, adanya perbedaan barang bukti yang memberatkan kliennya.
"Nah kami semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 (gram). Nah itu sebetulnya 0,66," kata Kamil Daud.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Reza Artamevia Selama 7 Bulan Direhabilitasi
"Dan itu juga di bawah aturan dan seharusnya tetap dalam perawatan atau rehabilitasi atau rawat jalan, dibebaskan seharusnya," ucap Kamil lagi.
Usai sidang, Kamil menjelaskan kondisi Reza Artamevia setelah tujuh bulan menjalani masa rehabilitasi.
Sang pelantun “Pertama” itu direhabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020.
Baca juga: Reza Artamevia Keberatan atas Dakwaan Jaksa yang Kelebihan Sebut Jumlah Barang Bukti
“Alhamdulilah sehat, badannya sehat, enggak ada masalah apa-apa,” kata Kamil Daud.
Kendati begitu, batas rekomendasi rehabilitasi Reza dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah lewat.
Kamil mengatakan, sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Reza Artamevia.