JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia masih belum bisa bertemu dengan keluarga secara langsung setelah menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat.
Kuasa hukum Reza Artamevia, Kamil Daud mengatakan, pihak keluarga hanya bisa melihat Reza via virtual.
Pasalnya, ada aturan ketat perihal kunjungan selama pandemi Covid-19.
“Belum bisa dijenguk (keluarga) dia. Jadi, keluarga (hanya) lewat virtual (melihatnya)” kata Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Terkait kondisi Reza Artamevia, Kamil menyebut, kliennya dalam keadaan baik.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Reza Artamevia Selama 7 Bulan Direhabilitasi
“Ya kondisinya yang kami lihat makin membaik, makin sehat lah,” ujar Kamil.
Sebelumnya, Reza Artamevia menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini secara virtual.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk Reza Artamevia.
Pelantun “Pertama” ini didakwa dengan dua pasal yakni 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Serta dakwaan selanjutnya Pasal 127 ayat 1 a UU Tentang Narkotika. Dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca juga: Reza Artamevia Didakwa 2 Pasal di Sidang Virtual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.