JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung secara virtual.
Reza menjalani sidang virtual dari Lido, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Aaliyah Massaid Kuat Jalani Hidup karena Peran Reza Artamevia dan Angelina Sondakh
“Hari ini kan sidang perdana, agenda sidang kita dakwaan baru ya,” kata Kamil Daud selaku kuasa hukum Reza usai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis.
Dalam sidang tersebut, Reza Artamevia didakwa dua pasal yakni 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dakwaan selanjutnya pasal 127 ayat 1 a UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca juga: Aaliyah Massaid Awalnya Kecewa dengan Reza Artamevia yang Dua Kali Terjerat Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.
Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Cinta Kita dari Reza Artamevia
Kini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.