Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irwansyah Diperiksa Berkait Laporan Pencemaran Nama Baiknya

Kompas.com - 16/09/2020, 14:58 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Irwansyah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan atas laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya pada 31 Agustus lalu.

Irwansyah melaporkan balik Medina Zein dan Lukman Azhari terkait kasus dugaan pencemaran nama baik usai kasus dugaan penggelapan dananya dihentikan Polrestabes Bandung.

"Saya selaku kuasa hukum Irwansyah dipanggil untuk memberikan tambahan keterangan dan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang kami laporkan," kata Zakir Rasyidin, kuasa hukum Irwansyah, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Irwansyah Tutup Pintu Damai, Tetap Laporkan Balik Medina Zein

"Ini pemeriksaan dalam rangka penyidikan sebagai saksi pelapor," sambungnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Irwansyah langsung bergegas pulang meninggalkan Polres Jakarta Selatan lewat jalur belakang.

Pihak Irwansyah dikabarkan menjerat pasangan Medina Zein dan Lukman Azhari dengan pasal berlapis.

Baca juga: Hamil, Zaskia Sungkar Minta Maaf pada Irwansyah, Kenapa?

"Kita jerat orang ini dengan 5 Pasal. Nanti menentukan pasal aja itu adalah penyidik," kata Zakir.

Diketahui, Polrestabes Bandung menetapkan SP3 terhadap laporan Medina Zein atas Irwansyah terkait dugaan penggelapan dana bisnis kue kekinian, Makuta.

Menurut penyidik, dalam kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidana yang bisa dikenakan kepada Irwansyah.

Baca juga: Ariel NOAH Cerita Momen Memalukan di Atas Panggung, Ternyata...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com