Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terbaru Kasus Narkoba yang Menjerat Reza Artamevia

Kompas.com - 08/09/2020, 09:59 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba berjenis sabu akhir pekan lalu.

Dari tangan Reza Artamevia, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,78 gram. Ia ditangkap di kawasan Jatinegara, kawasan Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020).

Kini, sang pelantun “Berharap Tak Berpisah” masih mendekam di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Reza Artamevia Terkait Kasus Narkoba

 

Berikut dua fakta terbaru mengenai perkembangan kasus narkoba Reza Artamevia seperti dirangkum Kompas.com.

1. Belum ada pengajuan rehabilitasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya belum menerima permohonan pengajuan rehabilitasi untuk Reza Artamevia.

“Sampai dengan saat ini saudari RA ini masih kita lakukan penahanan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, masih kita dalami,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2020).

Yusri mengatakan bahwa permohonan rehabilitasi merupakan hak tersangka. Hingga saat ini pihak polisi masih menunggu pengajuan tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Belum Ada Pengajuan Rehabilitasi untuk Reza Artamevia

“Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan asesmen. Nanti kalau ada acuan itu akan kita ajukan ke BNNP untuk meminta rekomendasi dan pengajuan assessment,” sambung Yusri lagi.

2. Pengakuan Reza Artamevia didalami

Kepada polisi, Reza Artamevia mengaku mengonsumsi sabu sejak empat bulan terakhir untuk mengisi kekosongan selama pandemi Covid-19.

“Berapa kali dia menggunakan, pengakuannya pasti yang paling ringan, dia jawabnya, 'ya saya sebulan satu kali', bisa jadi 5 bulan atau 4 bulan sekali. Tapi ada teknis kepolisian untuk mencari seberapa lama dia menggunakan,” kata Yusri.

Baca juga: Polisi Masih Dalami Pengakuan Reza Artamevia soal Pakai Sabu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com