Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zul Zivilia Ajukan Kasasi atas Vonis 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/06/2020, 18:49 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Zul Zivila mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Mungkin kami sampaikan hari ini bahwa beberapa hari lalu kami sudah sampaikan (daftarkan) kasasi berkaitan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua," kata La Ode Umar Bonte selaku kuasa hukum Zul, Minggu (7/6/2020).

Baca juga: Vonis 18 Tahun Zul Zivilia, Isak Tangis Istri hingga Munculnya Nama Steve Emmanuel

La Ode menilai, terdapat kesalahan dalam penegak hukum dalam pengambilan keputusan.

"Pengadilan cenderung kepada permintaan atau keinginan jaksa. Kami lihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkrit yang dapat menyeret klien kami," ucap La Ode.

La Ode mengatakan, alat bukti yang dihadirkan saat persidangan bergulir saat itu tidaklah konkret.

Baca juga: Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia: Enggak Puas, Enggak Puas

Dengan demikian, La Ode menilai putusan hakim yang diterima Zul selama 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar tidaklah sebanding.

"Menurut saya, Zulkifli ini adalah korban utuh dalam proses penegakan hukum. Fakta persidangan, aliran dana bahwa vonis sebagai sebagai pedagang, kan, enggak bisa dibuktikan," ujar La Ode.

Zul ditangkap di apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.

Baca juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun, Istrinya Terus Menangis

Saat ditangkap, Zul tak sendiri. Ia ditangkap bersama tiga rekannya, yakni Rian, Andu, dan D.

Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip. Diduga mereka sedang membuat paket narkoba.

Mereka memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Baca juga: Zul Zivilia Bandingkan Vonisnya dengan Steve Emmanuel

Dari banyaknya barang bukti dan fakta temuan selama penyelidikan, pihak kepolisian menduga Zul beserta tersangka lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.

Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Zul dengan 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com