Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun, Istrinya Terus Menangis

Kompas.com - 18/12/2019, 16:48 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri penyanyi Zul Zivilia, Retno Paradinah, langsung menangis di ruang sidang saat mendengar sang suami dijatuhi vonis 18 tahun penjara, Rabu (18/12/2019).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan pria bernama lengkap Zulkifli itu bersalah sebagai perantara narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," sambungnya.

Baca juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Retno terlihat gelisah sebelum vonis dibacakan. Tangisnya pecah saat hakim membacakan putusan dan mengetuk palu.

Air matanya terus jatuh, kedua tangannya menutup sebagian wajahnya, sambil sesekali menyeka.

Tak satu kata pun keluar dari mulut Retno kecuali isak tangis.

Dia menghindari wartawan setelah keluar dari ruang sidang.

Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Pasrah Hadapi Sidang Vonis

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

Pelantun "Aishiteru" itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Baca juga: Perjalanan Kasus Zul Zivilia, Diduga Edarkan Narkoba hingga Dituntut Seumur Hidup

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com