JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Zul Zivilia merasa tidak puas atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
"Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," kata Zul saat ditemui usai sidang putusan.
Menurut Zul, ada pernyataan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara.
"Poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkotika), itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya," jelas Zul.
Baca juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun, Istrinya Terus Menangis
Kemudian Zul juga membandingkan vonisnya dengan artis peran Steve Emmanuel yang telah divonis 8 tahun penjara.
"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," ucap Zul.
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.
Baca juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.