Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta Tak Beri Izin DWP Digelar pada 2020

Kompas.com - 01/01/2020, 12:58 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan tidak lagi memberikan izin penyelenggaraan terhadap perhelatan musik Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 2020.

Pelaksana (Plt) Kadisparbud sekaligus Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta, Sri Haryati, mengungkapkan alasan tidak memberikan izin festival musik Electronic Dance Music (EDM) terbesar di Asia Tenggara itu.

Setelah berlangsungnya acara DWP 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, Pemprov DKI Jakarta banyak menerima laporan dari sejumlah pihak.

Baca juga: Pemprov DKI Tak Akan Beri Izin DWP Digelar Tahun 2020

Salah satunya, Pemprov DKI menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran nilai dan norma di DWP 2019 kemarin.

“Kami mendapat temuan dan laporan berupa pelanggaran nilai dan norma terkait kegiatan DWP 2019 yang tidak mungkin kami tampilkan pada publik,” ucap Sri melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (31/12/2019).

Pengunjung berjoged memeriahkan Djakarta Warehouse Project 2019 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Minggu (15/12/2019).KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Pengunjung berjoged memeriahkan Djakarta Warehouse Project 2019 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah meminta klarifikasi dari penyelenggara DWP untuk mengevaluasi acara yang mereka gelar pada 13-15 Desember 2019.

Baca juga: Anies Akan Panggil Penyelenggara DWP untuk Lakukan Evaluasi

Sri Haryati mengatakan, dalam pertemuan untuk permintaan klarifikasi, penyelenggara mengakui keterbatasan mereka untuk mengendalikan sikap pengunjung DWP.

“Dalam pertemuan yang kita lakukan, pihak penyelenggara mengakui keterbatasan kemampuan mereka untuk mengendalikan berbagai jenis pelanggaran nilai dan norma pada DWP 2019," ujar Sri Haryati.

“Karenanya kami keluarkan kebijakan tersebut," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com