JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak memberikan izin pagelaran festival musik Electronic Dance Music (EDM) Djakarta Warehouse Project (DWP) 2020.
Pelaksana (Plt) Kadisparbud sekaligus Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil evaluasi Pemprov DKI dalam pertemuan dengan penyelenggara DWP.
“Bila penyelenggara (Ismaya Live) nantinya mengajukan izin penyelenggaraan DWP untuk tahun depan (2020), maka tidak akan kami berikan,” tegas Sri seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (31/12/2019).
Baca juga: Anies Akan Panggil Penyelenggara DWP untuk Lakukan Evaluasi
Sri juga mengatakan, keputusan tersebut juga didasari sejumlah laporan, masukan, serta temuan dari masyarakat terkait pelanggaran nilai dan norma di DWP 2019 kemarin.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah meminta klarifikasi dari penyelenggara Djakarta Warehouse Project (DWP) untuk mengevaluasi acara yang mereka gelar pada 13-15 Desember 2019.
“Kami mendapat temuan dan laporan berupa pelanggaran nilai dan norma terkait kegiatan DWP 2019 yang tidak mungkin kami tampilkan pada publik,” ucapnya.
Baca juga: Tutup DWP 2019, Jonas Blue Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Set DJ
Sri Haryati menambahkan, dalam pertemuan untuk permintaan klarifikasi, penyelenggara mengakui keterbatasan mereka untuk mengendalikan sikap pengunjung acara DWP.
“Dalam pertemuan yang kita lakukan, pihak penyelenggara mengakui keterbatasan kemampuan mereka untuk mengendalikan berbagai jenis pelanggaran nilai dan norma pada DWP 2019," ujar Sri Haryati.
“Karenanya kami keluarkan kebijakan tersebut," dia menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.