Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Diperintahkan Bayar Rp 5,5 Triliun dan Dilarang Berbisnis di New York dalam Kasus Penipuan

Kompas.com - 17/02/2024, 07:34 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

NEW YORK, KOMPAS.com - Seorang hakim di New York pada Jumat (16/2/2024) memerintahkan Donald Trump untuk membayar 355 juta dollar AS (sekitar Rp 5,5 triliun) atas tuduhan penipuan dan melarangnya menjalankan perusahaan-perusahaan di negara bagian itu selama tiga tahun.

Keputusan sidang itu menjadi pukulan telak bagi kerajaan bisnis dan kondisi finansial mantan Presiden AS tersebut.

Trump dinyatakan bersalah karena menggelembungkan kekayaannya secara tidak sah dan memanipulasi nilai properti untuk mendapatkan pinjaman bank atau persyaratan asuransi yang menguntungkan.

Baca juga: Mengapa Banyak Orang Masih Ingin Donald Trump Jadi Presiden AS meski Kontroversial?

Ia menuduh Presiden Joe Biden sebagai dalang kasus ini.

Politikus yang hampir pasti akan menjadi calon presiden dari Partai Republik itu menyebut kasus ini sebagai "senjata untuk melawan lawan politik yang unggul dalam jajak pendapat".

Dia bersumpah untuk mengajukan banding.

Karena kasus ini bersifat perdata, bukan kriminal, maka tidak ada ancaman hukuman penjara bagi Trump.

Namun, sebelum ada keputusan tersebut, miliader itu mengatakan, bahwa larangan menjalankan bisnis di negara bagian New York akan mirip dengan "hukuman mati bagi perusahaan".

Trump, yang menghadapi 91 dakwaan kriminal dalam kasus-kasus lain, telah memanfaatkan kesengsaraan hukumnya untuk membakar semangat para pendukungnya dan mengecam lawannya, Biden, dengan mengeklaim bahwa kasus-kasus pengadilan hanyalah cara untuk "menyakitinya" dalam pemilu.

Namun, Hakim Arthur Engoron mengatakan bahwa hukuman yang merugikan secara finansial tersebut dibenarkan oleh perilaku Trump.

Baca juga: Trump Diperintahkan Bayar Rp 1,3 Triliun dalam Kasus Pencemaran Nama Baik E. Jean Carroll

"Ketiadaan penyesalan dan penyesalan mereka hampir mendekati patologis," kata Engoron tentang Trump dan kedua putranya, yang juga menjadi terdakwa, dalam putusannya.

"Mereka dituduh hanya menggelembungkan nilai aset untuk menghasilkan lebih banyak uang... Donald Trump bukanlah Bernard Madoff. Namun, para terdakwa tidak mampu mengakui kesalahan mereka," tambahnya, mengacu pada pelaku skema Ponzi besar-besaran, dikutip dari AFP.

Putra-putra Trump, Eric dan Donald Trump Jr. juga dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus ini dan diperintahkan untuk membayar masing-masing lebih dari 4 juta dollar AS, yang mendorong Don Jr. untuk mengeklaim di media sosial bahwa "keyakinan politik" telah menentukan hasilnya.

Trump Organization, yang merupakan bisnis keluarga, juga akan dipaksa oleh keputusan tersebut untuk mengizinkan direktur kepatuhan independen yang bertanggung jawab kepada pengadilan.

Sebagai pengembang properti dan pengusaha di New York, Trump membangun profil publiknya yang kemudian digunakannya sebagai batu loncatan ke industri hiburan dan akhirnya menjadi presiden.

Baca juga: Donald Trump Tekan Partai Republik agar Hentikan Bantuan Ukraina

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com