LONDON, KOMPAS.com - Aktivis Greta Thunberg menentang perintah polisi untuk bergerak selama demonstrasi iklim.
Ini disampaikan jaksa penuntut di pengadilan London pada Kamis (1/2/2024), pada hari pertama persidangannya atas pelanggaran ketertiban umum.
Pengadilan Westminster Magistrates di pusat kota London mendengar bahwa polisi memberikan peringatan terakhir kepada aktivis Swedia berusia 21 tahun itu untuk keluar dari pintu masuk hotel London yang menjadi tuan rumah Forum Intelijen Energi Oktober lalu.
Baca juga: Blokade Lalu Lintas, Aktivis Greta Thunberg Ditindak Polisi
Jaksa Luke Staton mengatakan kepada pengadilan bahwa Thunberg akan ditangkap.
Thunberg, yang terancam denda maksimal 2.500 pounds, dibawa pergi oleh dua petugas polisi dan dimasukkan ke bagian belakang sebuah van di luar setelah dia bergabung dalam protes massal.
Dia adalah salah satu dari puluhan aktivis iklim yang ditangkap karena mengganggu akses ke konferensi tersebut.
Konferensi itu sendiri mempertemukan perusahaan-perusahaan minyak dan gas besar di sebuah hotel mewah di ibu kota Inggris pada 17 Oktober.
Para pengunjuk rasa menyapa peserta forum dengan teriakan, "Kamu memalukan!" sambil membawa plakat bertuliskan "Hentikan Rosebank", merujuk pada ladang minyak baru yang kontroversial di Laut Utara yang disahkan pemerintah pada September.
Polisi menangkap Thunberg karena gagal mematuhi perintah untuk tidak memblokir jalan tempat unjuk rasa berlangsung.
Staton mengatakan kepada pengadilan bahwa orang-orang tidak dapat masuk ke hotel.
Dia dibebaskan dengan jaminan tetapi kemudian ikut serta dalam demonstrasi lain di depan hotel bintang lima keesokan harinya, bersama ratusan orang lainnya.
Thunberg, seorang tokoh global dalam perjuangan melawan perubahan iklim, mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut pada sidang awal November.
Baca juga: Pernyataan Greta Thunberg Setelah Sempat Ditahan Otoritas Jerman
Begitu pula empat aktivis lainnya yang menjadi salah satu terdakwanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.