MIAMI, KOMPAS.com - American Civil Liberties Union menentang larangan Florida terhadap kelompok-kelompok pro-Palestina di universitas.
Dalam gugatan federal pada Kamis (16/11/2023), negara bagian tersebut dianggap melanggar kebebasan berbicara mahasiswa di tengah ketegangan yang mengguncang kampus-kampus di AS terkait perang Israel dengan Hamas.
Sistem universitas di Florida, yang dipimpin Gubernur Ron DeSantis, bulan lalu memerintahkan kampus-kampus untuk menutup cabang-cabang Students for Justice in Palestine (SJP).
Baca juga: Israel Serang RS Terbesar Gaza: Tank Dikerahkan, Pria Palestina Digeledah, Pasien Ketakutan
Dilansir dari Reuters, SJP adalah kelompok yang menjadi pusat aktivisme kampus di Amerika sejak Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober lalu.
Dilansir dari Reuters, gugatan terhadap DeSantis, calon presiden AS dari Partai Republik tahun 2024, dan beberapa pejabat sistem universitas negeri, diajukan atas nama cabang SJP di Universitas Florida.
SJP meminta putusan awal atas perintah negara bagian yang melarang SJP menerima dana sekolah dan menggunakan fasilitas kampus.
"Jika para pejabat Florida berpikir bahwa membungkam mahasiswa pro-Palestina akan melindungi komunitas Yahudi atau siapa pun, mereka salah. Serangan terhadap kebebasan berbicara ini berbahaya," kata Howard Simon, direktur eksekutif sementara ACLU Florida.
Juru bicara DeSantis mengatakan bahwa langkah gubernur sudah tepat untuk membubarkan kelompok-kelompok tersebut.
"Kelompok-kelompok yang mengaku sebagai bagian dari gerakan teroris asing tidak memiliki tempat di kampus-kampus universitas kami," kata juru bicara gubernur Jeremy Redfern.
Para mahasiswa di universitas-universitas di AS telah berselisih mengenai isu-isu yang muncul dari kedua belah pihak dalam konflik yang telah berlangsung hampir enam minggu ini.
Baca juga: PM Palestina Tolak Ide Kamp Sementara bagi Pengungsi Palestina dengan Alasan Ini
Beberapa menuduh sekolah mereka tidak melakukan cukup banyak hal untuk mengecam antisemitisme dan yang lainnya menuduh bahwa sekolah-sekolah tersebut mengabaikan penderitaan warga Gaza di bawah gempuran Israel.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Florida oleh ACLU, ACLU of Florida dan Palestine Legal, mengutip keputusan Mahkamah Agung.
MA sebelumnya menegaskan hak siswa untuk berserikat dan berbicara tentang masalah-masalah yang menjadi perhatian publik dan kasus lain.
Hukum federal disebut tidak mengkriminalisasi advokasi politik independe selama tidak dilakukan dalam koordinasi dengan, atau atas arahan, kelompok teroris asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.