Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Sita Jam Tangan Produk Swiss karena Dianggap Promosikan LGBTQ

Kompas.com - 18/07/2023, 15:00 WIB
Irawan Sapto Adhi

Editor

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pembuat jam asal Swiss, Swatch Group, telah mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Malaysia karena menyita jam tangan berwarna pelangi yang mengusung hak-hak LGBTQ.

Swatch Group menganggap tindakan itu merusak reputasi perusahaan.

Homoseksualitas adalah kejahatan pidana di Malaysia yang berpenduduk mayoritas Muslim.

Baca juga: Tunjukkan Dukungan, Joe Biden Undang Ribuan LGBTQ

Sejumlah kelompok HAM menyebutkan terjadi peningkatan intoleransi terhadap lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer di "Negeri Jiran".

Menurut Kementerian Dalam Negeri Malaysia, pada Mei lalu, pihak berwenang telah menyita jam tangan dari koleksi Swatch's Pride karena terdapat huruf LGBTQ pada produk tersebut.

Menurut Swatch, aparat secara ilegal kemudian melakukan penyitaan 172 jam tangan dari 16 gerainya di negara itu.

Gugatan yang diajukan pada 24 Juni di Pengadilan Kuala Lumpur pertama kali dilaporkan pada Senin (17/7/2023) oleh media setempat, Malay Mail.

"Jam tangan yang disita tersebut dengan cara apa pun tidak akan menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum atau moralitas atau pelanggaran hukum apa pun," kata Swatch dalam surat gugatannya.

Pemberitahuan alasan penyitaan yang disampaikan kepada Swatch menyebutkan bahwa jam tangan tersebut memiliki unsur-unsur atau mempromosikan hak-hak LGBTQ dan berpotensi melanggar hukum Malaysia.

Baca juga: Perang Parlemen Uganda Lawan LGBTQ, Sebut Homeseksualitas seperti Kanker

Menurut versi Swatch, sebagian besar jam tangan yang disita, yang memiliki harga eceran total 64.795 ringgit Malaysia (sekitar Rp200 juta), sama sekali tidak mengandung huruf LGBTQ.

Swatch menuntut ganti rugi dan pengembalian jam tangan yang disita, dengan dalih kemampuannya untuk melakukan bisnis di negara itu telah sangat terancam.

Swatch Group yang dihubungi kantor berita Reuters pada Senin (17/7/2023) menyatakan tidak mengomentari kasus hukum yang sedang berlangsung.

Kementerian Dalam Negeri Malaysia juga belum menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur akan menyidangkan kasus ini pada 20 Juli.

Tindakan keras LGBTQ di Malaysia

Aparat Pemerintah Malaysia sebelumnya telah memenjarakan atau menghukum cambuk orang karena alasan homoseksualitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com