TOKYO, KOMPAS.com - Pembuat film dokumenter Jepang, Toru Kubota, yang telah dipenjara di Myanmar atas tuduhan penghasutan dan pelanggaran imigrasi dan undang-undang lainnya awal tahun ini, akan dibebaskan pada Kamis (17/11/2022).
Dilansir dari Reuters, Kyodo News melaporkan, Kubota akan kembali ke tanah airnya.
Kubota ditangkap pada bulan Juli dalam sebuah protes di kota utama Myanmar, Yangon, dan bulan lalu dijatuhi hukuman total 10 tahun.
Baca juga: Myanmar, Demokrasi di Ujung Laras
Associated Press melaporkan, Toru Kubota ditangkap pada 30 Juli oleh polisi berpakaian preman di Yangon, kota terbesar di Myanmar.
Kubota ditangkap setelah mengambil gambar dan video dari protes terhadap pengambilalihan militer Myanmar tahun lalu.
Kubota lantas dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun karena melanggar undang-undang transaksi elektronik dan tiga tahun untuk penghasutan, dengan hukuman yang akan dijalani secara bersamaan.
Baca juga: Sekjen PBB Minta Junta Myanmar Jalankan Roda Demokrasi
Tetsuo Kitada, wakil kepala misi Kedutaan Besar Jepang, saat itu mengatakan bahwa pengadilan yang menyidangkan kasus imigrasi Kubota memberinya hukuman tiga tahun.
Total waktu yang harus dia jalani di penjara pun menjadi 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.