Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Kali Pertama, Derek Chauvin Mengaku Bersalah Membunuh George Floyd

Kompas.com - 16/12/2021, 11:31 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

ST PAUL, KOMPAS.com - Derek Chauvin, mantan polisi kulit putih Minneapolis yang dipenjara karena membunuh George Floyd, pada Rabu (15/12/2021) untuk kali pertama mengaku bersalah melanggar hak-hak sipil pria Afrika-Amerika itu.

Chauvin (45) mengaku bersalah di Pengadilan Distrik AS di St Paul, Minnesota, atas tuduhan federal menggunakan kekuatan berlebihan dengan menahan lututnya ke leher George Floyd selama hampir 10 menit pada 25 Mei 2020.

Dalam pembelaan di Departemen Kehakiman, Chauvin "mengakui bahwa penggunaan kekuatan yang tidak masuk akal secara sengaja mengakibatkan cedera tubuh dan kematian Tuan Floyd" dan dia "tahu bahwa apa yang dia lakukan salah."

Baca juga: Derek Chauvin Naik Banding atas Hukuman 22 Tahun Penjara Usai Tewaskan George Floyd

"Terdakwa juga tahu tidak ada pembenaran hukum untuk melanjutkan penggunaan kekuatannya karena dia sadar bahwa Tuan Floyd tidak hanya berhenti melawan, tetapi juga berhenti berbicara, berhenti bergerak, berhenti bernapas, dan kehilangan kesadaran dan denyut nadi," kata pembelaan itu dikutip dari AFP.

Kematian Floyd, yang direkam oleh seorang warga di ponsel, memicu demonstrasi Black Lives Matter selama berbulan-bulan di seluruh AS atas penyalahgunaan kekuatan polisi terhadap orang Afrika-Amerika.

Chauvin juga mengaku bersalah karena melanggar hak konstitusional seorang anak laki-laki berusia 14 tahun dalam kasus terpisah.

Dalam insiden tahun 2017 itu, Chauvin memegang anak laki-laki yang diborgol menghadap ke tanah dan memukul kepalanya beberapa kali dengan senter.

"Sementara mengakui bahwa tidak ada yang dapat memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh tindakan seperti itu, Departemen Kehakiman berkomitmen untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang melanggar Konstitusi, dan untuk melindungi hak-hak sipil semua orang Amerika," kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam pernyataannya.

Baca juga: Derek Chauvin Dijebloskan ke Sel Keamanan Maksimum, 23 Jam Diisolasi

Chauvin dinyatakan bersalah atas pembunuhan George Floyd di pengadilan negara bagian Minnesota pada Juni dan dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara.

Di bawah perjanjian pembelaan, dia akan menghadapi hukuman antara 20-25 tahun penjara atas tuduhan federal yang akan dijalani bersamaan dengan atau di luar hukuman dalam dakwaan pembunuhan di negara bagian.

Derek Chauvin awalnya mengaku tidak bersalah dalam kasus hak federal, tetapi mengubah pembelaannya setelah ada kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Dinyatakan Bunuh George Floyd, Derek Chauvin Terancam Dipenjara 75 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com