MINNEAPOLIS, KOMPAS.com - Derek Chauvin terancam dipenjara hingga 75 tahun setelah dinyatakan bersalah membunuh George Floyd tahun lalu.
Chauvin diputus bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat dua, tingkat tiga, dan pembunuhan tak berencana.
Mantan polisi Minneapolis itu menghadapi tuntutan 12,5 tahun dan maksimal 40 tahun penjara untuk setiap dakwaan.
Baca juga: Joe Biden Lega Derek Chauvin Dinyatakan Bersalah dalam Kematian George Floyd
Jika ditotal, Derek Chauvin terancam dipenjara antara 29 sampai 75 tahun karena membunuh George Floyd.
Saat vonis dibacakan oleh Hakim Hennepin County Peter Cahill, Chauvin yang mengenakan masker menunjukkan muka sedikit terkejut.
Dilansir Daily Mail Selasa (20/4/2021), berikut merupakan penjelasan dan hukuman dari masing-masing dakwaan.
Potensi hukuman penjara: 12,5 sampai 40 tahun
Untuk dakwaan ini, jaksa penuntut harus meyakinkan juri bahwa Chauvin membunuh Floyd disertai niat melakukan kejahatan serangan tingkat tiga.
Baca juga: Tangis Kebahagiaan setelah Sidang Pembunuhan George Floyd Berakhir Manis
Jaksa harus membuktikan Chauvin memang berniat menyerang Floyd sehingga menyebabkan luka pada tubuhnya.
Tim penuntut tidak perlu membuktikan anggapan bahwa pria 45 tahun itu merupakan penyebab utama kematian Floyd.
Tuduhan itu menawarkan hukuman hingga 40 tahun. Namun karena ini adalah kejahatan Chauvin, aturan merekomendasikan dia dipenjara 12,5 tahun.
Potensi hukuman penjara: 4 sampai 10 tahun
Batasan tuduhan ini lebih rendah, jaksa cukup mencari bukti Chauvin menyebabkan kematian Floyd lewat kelalaian.
Baca juga: Derek Chauvin Diputus Bersalah atas Pembunuhan George Floyd
Atau secara sadar, si mantan polisi secara sadar sudah mengambil risiko yang membuat korbannya terluka atau mati.
Hukuman maksimalnya adalah 10 tahun. Namun karena ini pelanggaran pertama Chauvin, dia tidak boleh dibui lebih dari empat tahun.