Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tolak Permintaan Trump Tidak Rilis Catatan Gedung Putih di Penyerbuan Capitol Hill

Kompas.com - 10/12/2021, 11:02 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) pada Kamis (9/12/2021) menolak permintaan mantan presiden Donald Trump untuk mencegah rilis catatan Gedung Putih terkait serangan 6 Januari di Capitol Hill.

Pengadilan banding setuju dengan putusan pengadilan yang lebih rendah bahwa Presiden Joe Biden dapat mengabaikan hak istimewa eksekutif pada catatan, sehingga dapat diserahkan ke panel Kongres yang menyelidiki kerusuhan oleh pendukung Trump.

Trump, yang dituduh mengobarkan penyerbuan Gedung Capitol, berusaha menggunakan hak istimewanya sebagai mantan presiden untuk merahasiakan dokumen dan catatan telepon yang mungkin terkait dengan serangan itu.

Baca juga: Pengadilan AS Tunda Rilis Dokumen Penyerbuan Capitol Hill Sesuai Permintaan Trump

Namun, pengadilan mengatakan, keputusan Biden lebih berbobot dalam kasus ini.

"Hak seorang mantan Presiden tentu tidak memiliki bobot yang lebih besar dari yang dimiliki petahana," kata pengadilan banding dalam putusannya, dikutip dari AFP.

"Dalam kasus ini, Presiden Biden, sebagai kepala Cabang Eksekutif, secara khusus menemukan bahwa Kongres menunjukkan kebutuhan mendesak untuk dokumen-dokumen ini dan pengungkapan itu demi kepentingan terbaik bangsa," lanjut keterangan pengadilan.

Akan tetapi, putusan itu tidak berarti langsung merilis catatan tersebut. Pengadilan banding mengatakan, pengacara Trump akan memiliki waktu dua minggu untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Di sana, pengacara Trump diharapkan meminta pembekuan baru pada rilis, sementara pengadilan tinggi meninjau kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com