Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/02/2021, 13:04 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Polisi di Malaysia mengumumkan penahanan seorang pria, yang videonya mencium bibir bocah laki-laki viral di TikTok.

Pengumuman itu disampaikan Asisten Direktur Divisi Investigasi Kriminal Anak, Perempuan, dan Seksual di Departemen Investigasi Kriminal Bukit Asam, Siti Kamsiah Hassan.

Baca juga: Terkena Herpes Saat Berciuman, Pria Ini Gugat Teman Kencan Rp 2,4 Miliar

Kepada media setempat Harian Metro, Siti menuturkan lelaki yang adalah pemilik sebuah lini kecantikan menyerahkan diri.

"Pelaku datang ke kantor polisi untuk bekerja sama, dan dia langsung ditahan demi kepentingan penyelidikan," kata Siti Kamsiah.

Dilansir World of Buzz Rabu (17/2/2021), kasus itu ditangani berdasarkan Pasal 14 UU 2017 soal Pelanggaran Seksual Anak-anak.

Sebelumnya, polisi Malaysia menyatakan mereka memburu pria buntut video dia mencium bibir bocah laki-laki di TikTok.

Media lokal lain Berita Harian mengabarkan, Siti Kamsiah menuturkan jajarannya juga tengah mencari anak itu maupun saksi yang melihat mereka.

"Penyelidikan dalam kasus ini mengarah pada pelanggaran seksual anak, dan kami bermaksud mendeteksi bocah itu," kata dia.

Dalam tayangan di akun yang kemudian ditutup oleh TikTok, pelaku mengeklaim anak yang diciumnya adalah "adik angkat".

Baca juga: Unggah Foto Berciuman di Atap, Atlet Parkour Iran Ditangkap

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com