Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Izin Edar BPOM Pangan Olahan, Pengusaha Makanan Wajib Tahu

Kompas.com - 10/08/2023, 16:12 WIB
Krisda Tiofani,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketentuan ini berlaku untuk produk dalam negeri dan impor.

"Kami ada pendampingan, tidak cuma UMKM, tetapi registrasi berlaku untuk semua pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi. Memang ada pembinaan khusus UMKM untuk pemahaman regulasi," jelas Anisyah, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM RI dalam acara "Ngobrol Baik Bareng ABC" di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Pendaftaran Izin Edar BPOM kini bisa dilakukan via daring melalui situs e-reg.pom.go.id setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Pelaku usaha harus mendaftarkan akun dan membuat permohonan berisi data teknis yang harus dilengkapi.

Standar dan persyaratan pangan olahan terdiri dari Kategori Pangan, Cemaran Mikrobiologi dan Kimia, Bahan Tambahan Pangan, Informasi Nilai Gizi, Klaim, Pelabelan, dan Pangan Steril Komersial.

Selanjutnya, Pangan Produk Rekayasa Genetik, Pangan Organik, Pangan Iradiasi, dan Pangan untuk Keperluan Gizi Khusus.

Baca juga:

Berbagai sampel produk pangan tanpa izin edar yang ditemukan BPOM dari berbagai wilayah di Indonesia. Humas BPOM Berbagai sampel produk pangan tanpa izin edar yang ditemukan BPOM dari berbagai wilayah di Indonesia.

Semua berkas online yang telah didaftarkan harus diberikan pada petugas BPOM dalam bentuk salinan cetak.

BPOM akan melakukan verifikasi setelah pelaku usaha membayar menyelesaikan pembayaran registrasi produk pangan BPOM.

Biaya pendaftaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor  32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Satu bahan pangan olahan dikenai biaya mulai Rp 300.000 hingga Rp 5 juta, tergantung jenisnya.

Validasi data registrasi produk pun dilakukan dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP).

Pelaku usaha yang sudah mendapatkan Izin Edar BPOM untuk pangan olahannya bisa menggunakannya selama lima tahun, lalu melakukan pendaftaran ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Foodplace (@my.foodplace)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com