Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEM Unri Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Ditinjau Ulang

Kompas.com - 18/05/2024, 08:16 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Muhammad Ravi meminta agar keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 ditinjau ulang.

Adapun Permendikbud itu mengatur tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Menurut Ravi, Permendikbud itu harus ditinjau ulang karena menjadi salah satu penyebab naiknya biaya uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa PTN termasuk Unri.

Kenaikan biaya UKT itu menbuat sekitar hampir 50 calon mahasiswa baru batal masuk Unri karena tidak sanggup menbayar UKT.

Baca juga: Kenaikan UKT Bisa Menghambat Visi Indonesia Emas 2024

UKT naik, harapan untuk kuliah bisa tertutup

Hal itu diungkapkan Ravi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama Komisi X DPR RI, Kamis (16/5/2024) lalu.

"Kalau peraturan ini tidak ditinjau kembali mungkin kedepan calon mahasiswa baru atau anak-anak bangsa yang akan kuliah di Unri akan menutup rapat-rapat harapannya untuk berkuliah," kata Ravi dikutip dari akun YouTube TV Parlemen, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Ramai soal UKT PTN Naik, Kemendikbud: Wajib Ada UKT Rp 500.000 dan Rp 1 Juta

Ravi melihat ketidakpastian dari adanya Permendikbud itu, karena di satu sisi ketika Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim ditanya mengenai Permerdikbud tersebut ia justru menyerahkan implementasinya pada perguruan tinggi.

Tetapi, perguruan tinggi justru terbatasi ruang geraknya untuk menerapkan UKT karena kehadiran Permendikbud tersebut.

"Kalau kita lihat dari narasi ketika ada beberapa pers menanyakan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 kepada Mas Menteri langsung, Mas Menteri malah menyerahkan kepada perguruan tinggi," ujanya.

Baca juga: Puluhan Calon Mahasiswa Batal Masuk Universitas Riau karena UKT Naik

Menurut dia, kondisi di perguruan tinggi juga tertekan atau terbatasi oleh Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 berikut dengan Kepmendikudnya.

Ravi juga menungkapkan, akibat Permendikbud itu UKT di Unri naik berkali-kali lipat dan jumlah kelompoknya bertambah dari enam menjadi 12 kelompok.

Menurut Ravi, kenaikan biaya UKT di Unri sangat tidak masuk akal dan membebani orangtua mahasiswa karena tidak sesuai dengan nominal pendapatan.

"Maka dari itu izin menyampaikan mungkin ini sudah tidak logis lagi. Kami yang mungkin secara letak geografis cukup jauh dari ibu kota merasakan UKT itu sangat tinggi sekali," pungkas Ravi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com