Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Ferienjob Bukan Bagian dari MBKM

Kompas.com - 26/03/2024, 10:47 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka suara terkait 1.047 mahasiswa yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang (ferienjob) ke Jerman.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Prof. Abdul Haris menegaskan, ferienjob tidak pernah menjadi bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Warek UI Abdul Haris Dilantik Jadi Dirjen Diktiristek Kemendikbud

"Jadi Ferienjob tidak bagian dari MBKM. Seluruh program dan mitra MBKM dapat dilihat pada https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Dia menyebutkan, Kemendikbud Ristek mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri terkait ferienjob di Jerman.

Dia mengimbau agar kampus yang mahasiswanya terlibat program ferienjob agar selalu melindungi mahasiswa dari tekanan dan jeratan utang akibat program tersebut.

Sejak Oktober 2023, sebut dia, Ditjen Diktiristek telah mengambil langkah soal isu ferienjob dengan mengeluarkan surat edaran No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 kepada seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Baca juga: Gunakan Kurikulum Merdeka, Mendikbud: Guru Mulai Punya Paradigma Baru

Hal itu dilakukan untuk menghentikan keikutsertaan mahasiswa pada program ferienjob.

"Karena banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa," jelas dia.

Dirjen Abdul Haris mengajak perguruan tingi untuk berhati-hati dalam merancang program MBKM mandiri.

Baca juga: Kemendikbud: Pemda Hanya Usulkan 170.649 Guru ASN PPPK pada 2024

Lalu, kampus juga agar selalu memastikan kesesuaian program kampus dengan Buku Panduan MBKM 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com