Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Libur Puasa, Lebaran, dan Masuk Sekolah 2024 bagi Siswa Madrasah

Kompas.com - 07/03/2024, 14:01 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, M. Sidik Siadiyanto menerbitkan edaran terkait pembelajaran siswa selama Ramadhan 1445 H.

Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca juga: Kisah Hanif, Siswa Madrasah yang Masuk Sekolah Kedinasan

"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadhan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," kata dia dilansir dari laman Kemenag, Kamis (7/3/2024).

Adapun pembelajaran, sebut dia, akan dimulai pada hari kedua Ramadhan.

Kepada sivitas akademika madrasah, dia berpesan untuk menjadikan Ramadhan 1445 H atau 2024 M sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik.

Lalu, Ramadhan harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.

"Ramadhan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadhan justru harus “membakar” semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa," jelas dia.

Berikut edaran pembelajaran madrasah selama Ramadhan 1445 H:

1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadhan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadhan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H.

2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah.

Baca juga: Kemenag Akan Buka MAN IC di Sumedang, PPDB Dimulai Juni 2024

3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadhan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.

4. Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya.

5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah.

Baca juga: Siswa MAN 4 Jakarta Ini Diterima Kuliah di 8 Kampus Luar Negeri

6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com