Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santri Meninggal di Kediri, KPAI Minta Kemenag Buat Standar Pesantren Ramah Anak

Kompas.com - 01/03/2024, 15:33 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri, agar memberikan perhatian khusus atas peristiwa kekerasan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hanifiyah, Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Asal tahu saja, adanya kasus kekerasan di Ponpes Al Hanifiyah menyebabkan satu santri berinisial BM (14) meninggal dunia.

Baca juga: KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Santri yang Meninggal di Kediri

Korban meninggal akibat kekerasan yang dilakukan empat santri senior, yakni MN (18 tahun), MA (18 tahun), AF (16 tahun), dan AK (17 tahun).

"Kemenag Kediri harus beri perhatian khusus atas peristiwa kekerasan yang terjadi di Ponpes Al Hanifiyah Kediri," ungkap Komisioner KPAI, Aris Adi Laksono dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).

Lalu, Kemenag juga harus intensif dan konsisten melakukan edukasi pengarusutamaan hak anak dalam kurikulum seluruh Ponpes dan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Kabupaten Kediri.

"Itu bertujuan dalam memastikan pencapaian standar Pesantren Ramah Anak di seluruh Kabupaten Kediri," jelas dia.

Pemerintah Kabupaten Kediri, sambung dia, diminta agar sungguh-sungguh menjadikan agenda penghapusan kekerasan terhadap anak sebagai salah satu agenda penting untuk mencapai standard Kabupaten Layak Anak (KLA) dan memastikan terjadinya kolaborasi pentaheliks dalam mencapai standard KLA tersebut.

KPAI pun mendorong DP3APKB Kabupaten Kediri untuk memastikan terpenuhinya hak keluarga korban atas pemulihan.

"DP3APKB Kabupaten Kediri secara intensif dan konsisten mendampingi pondok pesantren se-Kabupaten Kediri melakukan berbagai upaya untuk mencapai standar pesantren ramah anak," ujar dia.

Lalu, DP3APKB Kabupaten Kediri harus melakukan edukasi publik secara meluas dan terus-menerus tentang UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait hak-hak anak.

Baca juga: Kasus Bullying Tidak Boleh Dibiarkan, karena Nyawa Taruhannya

KPAI minta polisi turun tangan untuk mengusut

Adanya kasus santri di Kediri, KPAI mendesak polisi mengusut kasus tersebut.

"Polisi juga diminta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga dari BM," ungkap dia.

Demi menyelesaikan kasus ini, Kepolisian Resort Kediri bisa menggunakan sistem peradilan pidana anak. Itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012.

"Isinya bahwa peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang anak," jelas dia.

Baca juga: Kemendikbud: Bullying Merupakan Dosa Besar Pendidikan Indonesia

Tak lupa, dalam menangani kasus ini, maka harus bisa memberikan pembinaan dan pembimbingan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com