Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Orangtua agar Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah 2024?

Kompas.com - 17/02/2024, 08:14 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 sudah dibuka mulai 12 Februari 2024.

Sebelum mendaftar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon mahasiswa pendaftar KIP Kuliah, salah satunya adalah syarat kondisi ekonomi orangtua.

Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah, calon mahasiswa diperbolehkan mendaftar KIP Kuliah jika pendapatan orangtuanya maksimum Rp 4 juta atau Rp 750.000 jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga.

Baca juga: Apakah Surat Keterangan Tidak Mampu Bisa untuk Daftar KIP Kuliah 2024?

Hal itu juga harus dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan oleh pemerintah daerah minimum tingkat desa atau kelurahan.

Selain itu, ada beberapa kriteria ekonomi lain yang diperbolehkan mendaftar KIP Kuliah yakni pendaftar yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Kemudian penerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdata di data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), atau pendaftar dari panti asuhan.

Peluang untuk memperoleh KIP Kuliah sifatnya kompetitif karena jumlah pendaftar jauh lebih banyak dari kuota yang disediakan pemerintah.

Baca juga: Biaya Kuliah Kedokteran di 5 Kampus Swasta Indonesia Akreditasi A

Oleh karena itu, untuk bisa lolos seleksi KIP Kuliah pendaftar harus mengetahui tahapan dan memperhatikan jadwal pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

1. Membuat akun KIP Kuliah sebagai pintu masuk untuk bisa mendaftar KIP Kuliah. Akun KIP Kuliah bisa dibuat melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

2. Isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dengan benar, serta alamat email yang valid dan aktif.

Sistem KIP Kuliah sudah terintegrasi dengan Dapodik Kemendikbud Ristek, karena itu, pastikan NIK, NISN, dan NPSN sama dengan yang tercatat di Dapodik. JikaNIK, NISN, dan NPSN valid, maka sistem KIP Kuliah akan mengirimkan akun KIP Kuliah ke alamat email yang didaftarkan. Tahap ini khususnya berlaku untuk pendaftar yang belum punya akun KIP Kuliah atau baru lulus Tahun 2024.

3. Melalui akun KIP Kuliah yang dikirim via email, pendaftar bisa segera login dan melengkapi dokumen-dokumen dan persyaratan lain yang diminta sistem.


4. Setelah berkas lengkap, silahkan memilih jalur seleksi yang akan diikuti, apakah SNBP, UTBK-SNBT atau mandiri atau seleksi PTS (perhatikan jadwal buka/tutup seleksi di KIP Kuliah).

Pada tahapan ini, pendaftar yang terdata di DTKS atau PPKE (desil 1-3), hanya perlu mengisi biodata, data keluarga, prestasi dan rencana saat kuliah. Sementara yang tidak terdata, diwajibkan mengisi tiga formulir tambahan, yaitu ekonomi, rumah dan asset.

5. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, maka pendaftar resmi terdaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah. Ingat, pada tahap ini, pendaftar belum dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah, tapi hanya resmi tercatat sebagai pendaftar KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Baca juga: Beasiswa S1-S3 ke Turkiye 2024, Kuliah Gratis dan Tanpa Syarat LoA

6. Setelah melalui tahap dua, pendaftar KIP Kuliah tinggal menunggu hasil seleksi masuk perguruan tinggi.

7. Bila lolos seleksi masuk perguruan tinggi, maka tahap berikutnya adalah dilakukan verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi atas data yang sudah diinput pendaftar untuk menentukan, apakah pendaftar layak atau tidak layak memperoleh KIP Kuliah.

8. Bila tidak lolos, dengan akun yang sama, pendaftar bisa mencoba lagi ikut seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur seleksi berikutnya, termasuk seleksi perguruan tinggi swasta.

9. Bila lolos seleksi dan dinyatakan layak menerima KIP Kuliah, maka pendaftar akan diusulkan sebagai calon penerima KIP Kuliah oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik menetapkan pendaftar sebagai penerima KIP Kuliah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com