Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima KIP Kuliah 2024 Dapat Uang Saku, Simak Besarannya

Kompas.com - 13/02/2024, 11:47 WIB
Sania Mashabi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memperoleh uang saku menjadi salah satu keuntungan bagi mahasiswa yang mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Layanan Pusat Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Abdul Kahar mengatakan, uang saku yang diberikan akan beragam nominalnya.

Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

Penentuan uang saku, kata Kahar, akan ditentukan berdasarkan biaya hidup tempat perguruan tinggi yang menjadi pilihan penerima KIP Kuliah.

"(Bantuan) biaya hidup ini kami sudah klaster harga satuannya biaya kemahalannya sesuai dengan kota di mana berdomisili kampus tersebut," kata Kahar dalam siaran di akun YouTube Kemendikbud Ristek, Senin (12/2/2024).

Uang saku yang diberikan bisa dipergunakan untuk membantu biaya sehari-hari terkait pendidikan seperti buku atau keperluan lainnya.

Sedangkan besaran biaya pendidikan akan disesuaikan dengan akreditasi program studi (Prodi).

Merujuk pada pendaftaran KIP Kuliah 2023, berikut jumlah bantuan yang uang saku yang akan diberikan setiap klasternya:

  • Daerah klaster 1: Rp 800.000.
  • Daerah klaster 2: Rp 950.000.
  • Daerah klaster 3: Rp 1,1 juta.
  • Daerah klaster 4: Rp 1,25 juta.
  • Daerah klaster 5: Rp 1,4 juta.

Baca juga: Kemendikbud Buka Kuota 3.000 Mahasiswa untuk Beasiswa IISMA 2024

Kahar meminta semua siswa yang memutuhkan bisa memanfaatkan bantuan KIP Kuliah dan mempersiapkan semua dokumen yang ada.

Mengingat saat ini pendaftaran KIP Kuliah 2024 sudah dibuka mulai 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

"Karena dokumen-dokumen inilah yang akan menentukan berhak atau layak enggak menerima KIP Kuliah," ujarnya.

Baca juga: Apa Saja Syarat Daftar KIP Kuliah 2024? Ini Penjelasan Lengkapnya

"Karena apa? KIP Kuliah ini diperuntukkan untuk mereka yang betul-betul memenuhi syarat yaitu secara ekonomi keluarga yang tidak mampu," pungkas Kahar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com