Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Nilai Rapor dan Ijazah Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Kompas.com - 29/01/2024, 09:43 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) tahun 2024 akan segera dibuka pada minggu ketiga bulan Maret.

STIN adalah sekolah kedinasan milik Badan Intelijen Negara (BIN) yang terletak di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Proses pendaftaran dan seleksi masuk STIN 2024 dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Setelah lulus, taruna dan taruni STIN akan menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun. Bahkan kamu bisa berpeluang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca juga: Sekolah Kedinasan untuk Jurusan IPS, Ada PKN STAN hingga STIN

Syarat nilai rapor dan ijazah masuk STIN

Ada syarat yang harus dipenuhi siswa jika ingin masuk ke sekolah kedinasan STIN, salah satunya syarat nilai rapor dan ijazah.

Pengumuman syarat nilai masuk STIN 2024 akan keluar bersamaan dengan pembukaan pendaftaran.

Berdasarkan persyaratan masuk STIN 2023, syarat nilai masuk STIN adalah harus memiliki nilai ijazah rata-rata 80 dan 75 untuk nilai rata-rata rapor dari semester 1 sampai 5.

Baca juga: 7 Sekolah Kedinasan Wajib Bayar Biaya Pendaftaran, Ada STAN dan IPDN

Calon mahasiswa STIN juga harus siswa SMA atau sederajatnya, bukan lulusan Paket C serta berusia paling rendah 16 tahun dan paling tinggi 22 tahun.

Syarat daftar STIN

1. Warga Negara Indonesia (laki-laki/perempuan).

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. Tidak pernah terlibat tindak pidana.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

5. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan lulusan SMA/SMK/MA, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh), bagi lulusan SMA/SMK/MA, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 minimal 75.

6. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

7. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

Baca juga: Apakah Siswa SMK Bisa Daftar STAN atau IPDN? Simak Ketentuannya

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com