Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk IPDN 2024: Ada Tinggi Badan, Nilai Rapor hingga Usia

Kompas.com - 27/01/2024, 08:32 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Syarat masuk IPDN 2024 (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) yang merupakan sekolah kedinasan milik Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) perlu diketahui lulusan SMA/MA.

IPDN adalah sekolah kedinasan yang lulusannya bisa langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendagri.

Pada pendaftaran IPDN, kriteria calon pendaftar adalah lulusan SMA/MA hingga Paket C. Sehingga lulusan SMK belum bisa ikut mendaftar ke sekolah kedinasan IPDN 2024. 

Sesuai informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pendaftaran sekolah kedinasan 2024 akan dibuka pada Maret mendatang.

Baca juga: Syarat Masuk Politeknik Perkeretaapian Indonesia, Sekolah Kedinasan Kemenhub

Syarat masuk IPDN 2024

IPDN termasuk salah satu sekolah favorit para lulusan SM/MA. Ada sejumlah syarat penting untuk mendaftar IPDN. Mulai dari tinggi badan, nilai rapor hingga usia calon pendaftar.

Mengacu pada persyaratan tahun lalu, berikut persyaratan lengkap masuk IPDN yang perlu diketahui lulusan SMA/MA dan Paket C yang ingin mendaftar di IPDN tahun 2024.

Persyaratan umum:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun berjalan pendaftaran IPDN.
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi:

1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:

  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca juga: Jurusan dan Syarat Masuk PIP Semarang, Sekolah Kedinasan Kemenhub

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.

6. Pakta Integritas Tahun 2023,

7. Alamat e-mail yang aktif.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com