Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Prodi IPDN dan Syarat Masuknya, Lulus Kuliah Jadi CPNS

Kompas.com - 20/12/2023, 16:31 WIB
Carissa Juwita,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan sekolah kedinasan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

IPDN menjadi salah satu sekolah kedinasan favorit karena lulusannya akan langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Selain itu, siswa yang diterima tidak perlu membayar biaya pendidikan alias kuliah secara gratis.

Lulusannya dapat bekerja di sektor lingkungan birokrasi pemerintahan sebagai staf pemerintahan daerah atau pemerintahan provinsi. 

Baca juga: Mau Daftar STAN? Cek Syarat Nilai Rapor, Ijazah, hingga Skor UTBK

Bagi kamu yang tertarik mendaftar IPDN, perlu diketahui bahwa salah satu syaratnya adalah lulus SMA/MA, lulusan SMK tidak bisa mendaftar.

Diketahui, IPDN memiliki sejumlah kampus di berbagai provinsi seperti Jakarta, Jatinangor, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Papua. 

IPDN memiliki masa studi selama 4 tahun untuk jenjang D IV (D4). Berikut fakultas dan program studi yang ada di IPDN.

1. Fakultas Manajemen Pemerintahan

  • Prodi Administrasi Pemerintahan Daerah
  • Prodi Sumber Daya Manusia Sektor Publik
  • Prodi Keuangan Publik
  • Prodi Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan

Baca juga: Mengenal Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Kuliah Gratis-Lulus Jadi CPNS

2. Fakultas Politik Pemerintahan

  • Prodi Politik Indonesia Terapan
  • Prodi Studi Kebijakan Publik
  • Prodi Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat

3. Fakultas Perlindungan Masyarakat

  • Prodi Praktik Perpolisian Tata Pamong
  • Prodi Studi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Prodi Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik

Mengacu pada pendaftaran tahun 2023, berikut syarat dan dokumen administrasi yang harus dipersiapkan untuk mendaftar sekolah kedinasan IPDN.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia peserta minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari 2023
  • Tinggi badan pendaftar laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm

Baca juga: Wisuda ke-19 President University, Prof. Chairy: Lulusan Adalah Pilar Generasi Emas 2045

Persyaratan Administrasi

  • Memiliki ijazah SMA atau MA termasuk lulusan paket C, bagi lulusan tahun 2022-2023 nilai rata-rata minimal 70 dan nilai rata-rata bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65
  • Berdomisili minimal satu tahun di Kabupaten/Kota pada provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran dibuktikan dengan KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili. Dikecualikan bagi orang tua (bapak/ibu) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan Akta Kelahiran orang tua atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.
  • Surat keterangan kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap basah bagi siswa SMA/MA lulusan tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran
  • Surat keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh ketua atau anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap atau stempel basah
  • Pakta Integritas tahun 2023
  • Alamat email aktif
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan ketentuan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, menggunakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah

Baca juga: 5 Sekolah Kedinasan Akreditasi Unggul, Mulai dari AAU hingga STIN

Persyaratan Tambahan

  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan tindak kejahatan
  • Tidak bertindik atau memiliki bekas tindik di telinga atau anggota tubuh lainnya kecuali karena ketentuan agama atau adat
  • Tidak memiliki tato
  • Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak
  • Belum pernah menikah dan belum pernah melahirkan bagi pendaftar wanita.
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com