Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Rapor dan Tinggi Badan Daftar STIN 2024, Lulus Jadi CPNS di BIN

Kompas.com - 26/01/2024, 06:38 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran sekolah kedinasan 2024 akan dibuka sebentar lagi. Salah satu sekolah kedinasan yang membuka penerimaan siswa baru pada tahun 2024/2025 adalah Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).

STIN merupakan sekolah kedinasan milik Badan Intelijen Negara (BIN). Jika kamu tertarik mendaftar di STIN pada penerimaan sekolah kedinasan 2024, ada sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi.

Dua diantara sejumlah syarat untuk mendaftar di STIN 2024 adalah nilai rapor dan tinggi badan.

Berikut syarat tinggi badan dan nilai rapor jika kamu ingin mendaftar di sekolah kedinasan 2024, khususnya di STIN.

Baca juga: Syarat Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Sekolah Kedinasan Milik BIN

Syarat nilai rapor dan tinggi badan daftar STIN 2024

Jika kamu ingin mendaftar di STIN 2024, maka kamu harus memenuhi tinggi badan sebagai berikut:

  • Laki-Laki: 165 cm.
  • Perempuan: 160 cm.

Selain syarat tinggi badan, kamu juga harus memenuhi syarat nilai rapor. Mengacu pada syarat pendaftaran tahun 2023, berikut persyaratan nilai yang harus dipenuhi siswa.

Pendaftar STIN 2024 harus berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:

  • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80
  • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 minimal 75.

STIN termasuk salah satu sekolah kedinasan favorit siswa karena kamu bisa menempuh pendidikan tanpa dipungut biaya. Berikut persyaratan lengkap untuk mendaftar di STIN 2024:

Baca juga: Syarat Masuk Sekolah Kedinasan BMKG, Kuliah Gratis-Lulus Jadi CPNS

Syarat lengkap daftar sekolah kedinasan STIN 2024

1. Warga Negara Indonesia (Laki-Laki/Perempuan).

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. Tidak pernah terlibat tindak pidana.

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:

  • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh)
  • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima).

7. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com