Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana KJMU Tahap 2 Gelombang II Tahun 2023 Cair, Mahasiswa Cek

Kompas.com - 01/01/2024, 16:30 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2023 Gelombang II sudah cair.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengumumkan jika jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang II sebanyak 5.467 mahasiswa.

"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang II dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Desember 2023," tulis pengumuman di akun Instagram @upt.p4op yang dilansir Senin, (1/1/2024).

Mahasiswa bisa mencairkan bantuan yang mencapai Rp 9 juta per semester atau Rp 1,5 juta per bulan dan bisa dibelanjakan sesuai ketentuan.

Baca juga: Kisah Enggar, Lulusan SMK yang Lolos Sekolah Kedinasan Kemenkumham

KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS).

Penerima KJMU berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Tahap pencairan dana KJMU

Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, cara atau tahap penyaluran dana KJMU 2023 gelombang 2 untuk mahasiswa dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer dengan ketentuan:

  • Penyaluran ke rekening kampus sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan dengan melampirkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Form 6 Lampiran Peraturan Gubernur.
  • Penyaluran ke rekening Mahasiswa sebagai bantuan biaya pendukung.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Simak Jadwal dan Besar Bantuan Dana

Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan sejak peserta didik lulus seleksi perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu:

  • Program Sarjana (S1) dan D4 paling banyak 8 (delapan) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.
  • Program Diploma III atau D3 paling banyak 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.
  • Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Keseluruhan pencairan biaya pendukung personal akan masuk rekening masing-masing mahasiswa.

Baca juga: 15.153 Mahasiswa Dapat Dana KJMU Tahap I 2023, Rp 9 Juta Per Semester

Persyaratan dapat KJMU

Untuk mendapatkan program ini terdapat persyaratan umum dan khusus yang yang harus dipenuhi calon penerima, seperti yang tertuang dalam laman Pemprov DKI Jakarta, seperti di bawah ini.

Persyaratan umum:

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah. 3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Persyaratan khusus:

1. Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta, paling lama 3 tahun sebelumnya.

2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan. Perlu dicatat, dana KJMU hanya dapat digunakan untuk belanja secara non tunai di toko perlengkapan pendidikan dan makanan bergizi bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJMU dan tidak dapat menggunakan buku tabungan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com