KOMPAS.com - Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2023 Gelombang II sudah cair.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengumumkan jika jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang II sebanyak 5.467 mahasiswa.
"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang II dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Desember 2023," tulis pengumuman di akun Instagram @upt.p4op yang dilansir Senin, (1/1/2024).
Mahasiswa bisa mencairkan bantuan yang mencapai Rp 9 juta per semester atau Rp 1,5 juta per bulan dan bisa dibelanjakan sesuai ketentuan.
Baca juga: Kisah Enggar, Lulusan SMK yang Lolos Sekolah Kedinasan Kemenkumham
KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS).
Penerima KJMU berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, cara atau tahap penyaluran dana KJMU 2023 gelombang 2 untuk mahasiswa dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer dengan ketentuan:
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Simak Jadwal dan Besar Bantuan Dana
Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan sejak peserta didik lulus seleksi perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu:
Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Keseluruhan pencairan biaya pendukung personal akan masuk rekening masing-masing mahasiswa.
Baca juga: 15.153 Mahasiswa Dapat Dana KJMU Tahap I 2023, Rp 9 Juta Per Semester
Untuk mendapatkan program ini terdapat persyaratan umum dan khusus yang yang harus dipenuhi calon penerima, seperti yang tertuang dalam laman Pemprov DKI Jakarta, seperti di bawah ini.
Persyaratan umum:
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah. 3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Persyaratan khusus:
1. Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta, paling lama 3 tahun sebelumnya.
2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan. Perlu dicatat, dana KJMU hanya dapat digunakan untuk belanja secara non tunai di toko perlengkapan pendidikan dan makanan bergizi bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJMU dan tidak dapat menggunakan buku tabungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.