Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Milik Kementerian ATR/BPN

Kompas.com - 01/01/2024, 11:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) adalah perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bagi siswa kelas 12 yang tahun depan melanjutkan pendidikan, tentu ada yang bertanya apakah STPN termasuk sekolah ikatan dinas?

Pasalnya beberapa sekolah kedinasan milik kementerian memberikan benefit ikatan dinas. Sehingga setelah lulus bisa langsung bekerja menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca juga: 4 Jurusan Kuliah Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Syarat Masuknya

Bagi yang ingin kuliah di STPN, berikut informasi mengenai apakah STPN termasuk sekolah ikatan dinas atau bukan.

STPN apakah sekolah ikatan dinas?

Dilansir dari laman resminya, Minggu (31/12/2023) STPN merupakan perguruan tinggi di bawah kementerian lain (PTKL) non-kedinasan karena tidak ada ikatan dinas untuk sekarang ini.

Sehingga para siswa perlu tahu bahwa STPN tidak berstatus ikatan dinas. Meski tidak ada ikatan dinas, STPN telah cukup lama hadir dan telah meluluskan ribuan mahasiswa yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

Kampus yang berada di Jalan Tata Bhumi Nomor 5, Banyuraden, Gamping, Sleman ini punya dua program studi yakni Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (PPK) dan prodi D4 Pertanahan.

Baca juga: Syarat Masuk Politeknik Milik Badan Siber dan Sandi Negara, Lulusan Jadi CPNS

Jika kamu tertarik kuliah di STPN, berikut persyaratan yang harus kamu penuhi. Mengacu pada penerimaan STPN tahun akademik 2022/2023, berikut alur pendaftaran dan syarat yang dibutuhkan untuk prodi DI PPK.

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Penerimaan Taruna Baru pada link penerimaan.stpn.ac.id.

2. Pendaftar harus mempunyai email gmail yang aktif.

3. Pada Sistem Penerimaan Taruna Baru (penerimaan.stpn.ac.id), pendaftar memilih menu Registrasi kemudian pilih Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Pendaftaran Online, selanjutnya masuk ke menu Mulai Pendaftaran Online untuk mengisi alamat email, nama lengkap dan captcha.

4. Pendaftar akan mendapatkan email konfirmasi pendaftaran yang berisi nomor registrasi, nomor virtual account, biaya pendaftaran dan link pengisian formulir pendaftaran.

5. Pendaftar membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 175.000 berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sesuai dengan nomor virtual account Bank BRI(15 digit), kemudian pendaftar akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi nomor PIN (6 digit) yang digunakan untuk login dalam pengisian formulir pendaftaran.

Baca juga: 8 Beasiswa S1-S3 yang Dibuka Januari 2024, Kuliah Gratis dan Uang Saku

Baca juga: 4 Sekolah Kedinasan Kemenkumham yang Sepi Peminat

6. Pendaftar mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap, kemudian seluruh berkas pendaftaran di-scan dan disimpan dalam format .JPG dengan ukuran maksimal 500 KB, kemudian upload berkas pendaftaran tersebut ke Sistem Penerimaan Taruna Baru, berkas pendaftaran terdiri dari hasil scan:

  • Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang warna biru;
  • Ijazah/STTB/Surat Tanda Kelulusan/Surat Keterangan Lulus (bagi lulusan tahun 2022 saat pendaftaran);
  • Asli Rapor dari kelas X s.d XII untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya atau;
  • Asli Rapor dari kelas X s.d XI untuk lulusan tahun 2022 (Untuk rapor kelas XII semester 2 yang belum keluar nilainya, berkasnya boleh dikosongi/tidak diupload);
  • KTP atau Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru atau yang masih aktif
  • Surat Keterangan Konversi Nilai mata pelajaran Matematika yang nilai rapor berupa nilai huruf (untuk rapor yang harus dikonversi nilainya);
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menerangkan bahwa data yang diisikan dalam formulir pendaftaran BENAR.
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS.
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan Prodi Diploma I PPK serta sanggup tidak hamil bagi perempuan.

7. Setelah dilakukan pengisian formulir pendaftaran, simpan data yang telah diisikan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com