Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa KIP Kuliah Masih Ditagih SPP dan UKT? Laporkan ke Puslapdik

Kompas.com - 28/10/2023, 06:58 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahasiswa yang menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah, berhak bebas Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan SPP selama kuliah.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikbud Ristek Dr. Abdul Kahar menerangkan bila kampus tidak boleh memungut SPP atau UKT kepada penerima KIP Kuliah.

Apabila ditemukan pemungutan, maka mahasiswa bisa melaporkan kampus yang masih meminta tambahan pembayaran selisih UKT dan SPP lewat lapor.go.id.

"Penerima KIP Kuliah, tapi kok masih ada tagihan UKT/SPP, sih? Uang UKT/SPP kalian sudah ditanggung pemerintah, jika kampus kalian tetap meminta tambahan pembayaran selisih kepada kalian, laporkan hal tersebut melalui lapor.go.id," terang Abdul di akun Instagram resminya, @abdul_kahar_07, dikutip Sabtu (28/10/2023).

Baca juga: Kurang 4 Hari Lagi Ditutup, Simak Syarat KIP Kuliah buat Mahasiswa PTS

Aturan perguruan tinggi tidak boleh memotong KIP kuliah, meminta SPP atau UKT kepada penerima tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam aturan ini secara jelas perguruan tinggi tidak boleh memotong biaya hidup dengan alasan untuk pendidikan.

Sebab biaya operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah sudah mengcover proses pembelajaran selama satu semester.

Baca juga: Cerita Fathia, Mahasiswa yang Lolos Beasiswa IISMA ke Inggris

Baik perguruan tinggi, lembaga layanan pendidikan tinggi (LLDIKTI) dan pihak manapun juga tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau memotong biaya hidup penerima Program KIP Kuliah, baik melalui buku rekening tabungan atau ATM.

Buku tabungan atau ATM KIP Kuliah harus dimiliki dan disimpan oleh mahasiswa.

Perlu diketahui, selama mahasiswa mendapatkan KIP Kuliah, maka berhak atas pembebasan biaya kuliah SPP atau UKT. Mahasiswa juga mendapatkan bantuan hidup bulanan.

Besaran biaya pendidikan untuk prodi dengan akreditasi A maksimal Rp 8 juta untuk prodi nonkedokteran dan Rp 12 juta khusus prodi kedokteran.

Besaran biaya pendidikan untuk prodi dengan akreditasi B maksimal Rp 4 juta. Sementara besaran biaya pendidikan untuk prodi dengan akreditasi C maksimal Rp 2,4 juta.

Dengan jaminan biaya pendidikan dari pemerintah, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apapun terkait operasional pendidikan mahasiswa penerima KIP Kuliah maupun yang terkait langsung proses pembelajarannya.

Besar bantuan KIP Kuliah

Sementara untuk bantuan biaya hidup KIP Kuliah diberikan pada mahasiswa berdasarkan hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

Besarannya bantuan biaya hidup KIP Kuliah terbagi dalam 5 klaster berdasarkan wilayah sebagai berikut:

  • Rp 800.000 per bulan
  • Rp 950.000 per bulan
  • Rp 1.100.000 per bulan
  • Rp 1.250.000 per bulan
  • Rp 1.400.000 per bulan

Namun, ada beberapa biaya operasional yang tidak dicover KIP Kuliah. Antara lain:

  • Biaya jas almamater atau baju praktikum
  • Biaya asrama
  • Biaya pendukung pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktik Kerja Lapangan (PKL), atau magang
  • Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
  • Biaya wisuda

Baca juga: Jadi Anak Kos? Ini 7 Cara Hidup yang Hemat

Demikian informasi mengenai KIP Kuliah. Apabila mahasiswa masih ditarik uang SPP atau UKT, ingatlah ada kotak aduan melalui website lapor.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com