Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Nilai Rapor dan Tinggi Badan untuk Daftar IPDN

Kompas.com - 25/10/2023, 11:38 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lulusan SMA/MA yang tahun 2024 berencana mendaftar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) perlu tahu syarat nilai rapor hingga tinggi badan untuk mendaftar.

IPDN merupakan salah satu sekolah kedinasan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang banyak diminati para siswa.

IPDN memberikan banyak benefit bagi siswa yang diterima karena bisa kuliah gratis dan langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) setelah lulus.

Setelah lulus dari IPDN, kamu bisa bekerja di lingkungan birokrasi pemerintahan. Mulai dari merintis karier dari staf pemerintahan, camat hingga bisa menjabat sebagai seorang Gubernur.

Baca juga: Lulus Berpangkat Letnan Dua, Ini Syarat Daftar Akmil bagi Lulusan SMA

Syarat nilai rapor dan tinggi badan untuk daftar IPDN

Dilansir dari laman SPCP IPDN, Rabu (25/10/2023) mengacu pada persyaratan daftar IPDN tahun 2023, bagi lulusan SMA/MA/paket C yang akan mendaftar IPDN 2023 wajib punya nilai rata-rata ijazah minimal 70,00.

Sedangkan nilai rata-rata ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00.

Selain masalah syarat minimal nilai rapor, lulusan SMA/MA yang berencana mendaftar di IPDN juga wajib memenuhi syarat tinggi badan.

Penting untuk diketahui syarat tinggi badan untuk mendaftar IPDN adalah minimal 160 cm bagi pendaftar pria dan 155 cm bagi pendaftar wanita.

Baca juga: Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Milik BMKG, Lulusannya Jadi CPNS

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa BPI Batch 2 2023 Dibuka bagi Dosen Kuliah S3

Syarat lengkap daftar IPDN

1. Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari 2023; dan
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

2. Persyaratan Administrasi:

a. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:

  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00;
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00.

b. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek);

c. Berdomisili minimal 1 tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;

e. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com